Bea Cukai Sita Pakaian Bekas Ilegal Asal China-Bangladesh
Kamis, 11 Desember 2025 | 10:46 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan upaya peredaran ballpres yakni pakaian bekas impor dalam jumlah besar. Temuan awal pakaian bekas ilegal tersebut berasal dari China dan Bangladesh.
Penindakan tersebut menyasar tiga kontainer yang tiba di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta pada Rabu (10/12/2025). Sebelumnya, dua truk bermuatan ballpress di ruas tol Palembang-Lampung pada Rabu (3/12/2025).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan, operasi kali ini menjadi bukti komitmen DJBC dalam melindungi masyarakat dan industri dalam negeri dari praktik perdagangan ilegal.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi masuknya barang-barang yang merugikan negara dan mematikan industri lokal,” ujarnya saat konferensi pers di kantor bea cukai Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Djaka menekankan bahwa penyelundupan melalui kontainer adalah salah satu tantangan besar dalam pengawasan kepabeanan. Oleh karena itu, pihaknya terus memperketat pengawasan sampai ke moda pengangkutan laut karena para pelaku terus mencari celah.
"Tidak ada kompromi terhadap importasi ilegal, apalagi yang mencoba memanipulasi dokumen dan pemberitahuan barang,” tegasnya.
Adapun bea Cukai menggagalkan pengiriman tiga kontainer berisi dua kontainer garmen ilegal dan satu kontainer mesin rokok yang diangkut kapal KM Indah Costa dari Pelabuhan Kijang.
Tiga kontainer itu awalnya diberitahukan sebagai barang campuran dan sajadah, tetapi hasil pemeriksaan menunjukkan isinya tidak sesuai pemberitahuan. Seluruhnya kini diamankan untuk penelitian lebih lanjut.
Di lokasi berbeda, petugas sebelumnya menemukan dua truk bernomor BM 8746 AU dan BM 8476 AU di rest area KM 116 Tol Palembang-Lampung, yang mengangkut pakaian baru berbentuk ballpress berlabel made in Tiongkok dan made in Bangladesh.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan dua sopir mengaku hanya membawa kendaraan dari Suban, Jambi, menuju Jakarta, dalam kondisi truk sudah terisi penuh. Surat jalan yang dibawa mengindikasikan barang berasal dari Medan. Kedua kendaraan kemudian dibawa ke kantor pusat Bea Cukai untuk pemeriksaan lanjutan.
Djaka menegaskan bahwa modus penyelundupan melalui jalur darat Sumatera berulang kali terjadi dan menimbulkan kerugian negara serta pelaku usaha garmen sehingga perlu tindakan tegas. Ia menambahkan, barang bukti akan dimusnahkan setelah berkekuatan hukum tetap.
"Apakah itu nanti di-recycle ataupun dimusnahkan di tempat pembakaran ataupun di pabrik. Kita biasa menggunakan pabrik-pabrik semen untuk menggunakan pabrik semen sebagai tempat pemusnahan," ujar Djaka.
Atas dua temuan ini, Bea Cukai memastikan penelitian dan penyidikan dilakukan menyeluruh, tak hanya kepada pengangkut tetapi juga pemilik barang dan seluruh pihak terkait. Bea Cukai menegaskan komitmennya memperkuat pengawasan guna menekan peredaran produk ilegal yang mengancam industri dalam negeri.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
AS Sebut Tak Ada Bukti Iran Kembali Tutup Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
BNN Minta Kemenkomdigi Blokir Situs Terindikasi Kejahatan Narkotika




