ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

THR Potong Pajak, Menkeu Purbaya: Swasta Protes ke Bosnya

Sabtu, 7 Maret 2026 | 17:30 WIB
MK
MK
Penulis: Martin Bagya Kertiyasa | Editor: MBK
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa (Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kebijakan perpajakan dijalankan secara adil. Pernyataan tersebut disampaikan untuk menanggapi sorotan terkait potongan pajak tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai sektor swasta.

“Kami akan menjalankan perpajakan yang cukup fair,” kata Menkeu Purbaya dilansir dari Antara.

Purbaya menjelaskan pajak THR bagi aparatur sipil negara (ASN) ditanggung pemerintah karena mereka bekerja di instansi pemerintah.

Karena itu, bagi pegawai sektor swasta yang mempersoalkan kebijakan tersebut, Purbaya menyarankan agar menyampaikan aspirasi kepada pimpinan perusahaan masing-masing..

ADVERTISEMENT

“Untuk ASN ditanggung (pemerintah) bosnya. Jadi, kalau swasta protes, protes ke bosnya,” ujar Menkeu Purbaya.

Ia juga menilai perubahan kebijakan agar pajak THR sektor swasta ditanggung pemerintah akan sulit dilakukan. “Susah kita mengubah peraturan parsial ini untuk memenuhi satu pihak saja,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pegawai swasta memiliki fasilitas tunjangan yang diatur masing-masing perusahaan.

Bimo menegaskan penerapan tarif efektif rata-rata (TER) tidak memengaruhi besaran potongan pajak. Implementasi TER justru bertujuan mendistribusikan beban perpajakan setiap bulan, bukan mengubah jumlah pajak yang harus dibayar.

“Sebenarnya enggak ada masalah, justru itu memudahkan wajib pajak untuk membagi beban secara per bulan,” kata Bimo.

THR merupakan bagian dari penghasilan pegawai yang termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023, penghitungan pemotongan pajak atas THR menggunakan mekanisme tarif efektif rata-rata (TER) yang terbagi dalam tiga kategori, yaitu TER bulanan A, TER bulanan B, dan TER bulanan C.

Pengelompokan tersebut didasarkan pada besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Duh, Purbaya Sebut Ada K/L yang Belum Cairkan THR Penuh

Duh, Purbaya Sebut Ada K/L yang Belum Cairkan THR Penuh

EKONOMI
Perusahaan yang Tak Bayar THR Diusulkan Jadi Pelanggaran Pidana

Perusahaan yang Tak Bayar THR Diusulkan Jadi Pelanggaran Pidana

NASIONAL
Soal Laporan THR, Menaker Minta Pengawas Bergerak Cepat

Soal Laporan THR, Menaker Minta Pengawas Bergerak Cepat

EKONOMI
Bolehkah Orang Tua Menggunakan Uang THR Anak? Ini Hukumnya

Bolehkah Orang Tua Menggunakan Uang THR Anak? Ini Hukumnya

NASIONAL
Pelanggaran THR Marak, Ribuan Aduan Masuk ke Kemenaker

Pelanggaran THR Marak, Ribuan Aduan Masuk ke Kemenaker

MULTIMEDIA
Ketika THR Satpam Belum Cair, Sekdisnaker Bekasi Pulang Kampung

Ketika THR Satpam Belum Cair, Sekdisnaker Bekasi Pulang Kampung

JAWA BARAT

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon