ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

THR Potong Pajak, Menkeu Purbaya: Swasta Protes ke Bosnya

Sabtu, 7 Maret 2026 | 17:30 WIB
MK
MK
Penulis: Martin Bagya Kertiyasa | Editor: MBK
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa (Istimewa)

Tarif yang dikenakan pada setiap kategori berkisar antara 0% hingga 34% dan bergantung pada besaran penghasilan bulanan yang diterima.

Ketentuan mengenai pajak THR tidak diatur dalam satu pasal tersendiri, tetapi mengikuti hierarki peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Sementara itu, terdapat ketentuan khusus bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 beserta pembaruannya pada 2025 dan 2026, diatur bahwa Pajak Penghasilan (PPh) atas THR dan gaji ke-13 bagi ASN ditanggung pemerintah.

Dengan demikian, ASN menerima THR secara penuh tanpa potongan pajak dari penghasilan pribadi.

ADVERTISEMENT

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Duh, Purbaya Sebut Ada K/L yang Belum Cairkan THR Penuh

Duh, Purbaya Sebut Ada K/L yang Belum Cairkan THR Penuh

EKONOMI
Perusahaan yang Tak Bayar THR Diusulkan Jadi Pelanggaran Pidana

Perusahaan yang Tak Bayar THR Diusulkan Jadi Pelanggaran Pidana

NASIONAL
Soal Laporan THR, Menaker Minta Pengawas Bergerak Cepat

Soal Laporan THR, Menaker Minta Pengawas Bergerak Cepat

EKONOMI
Bolehkah Orang Tua Menggunakan Uang THR Anak? Ini Hukumnya

Bolehkah Orang Tua Menggunakan Uang THR Anak? Ini Hukumnya

NASIONAL
Pelanggaran THR Marak, Ribuan Aduan Masuk ke Kemenaker

Pelanggaran THR Marak, Ribuan Aduan Masuk ke Kemenaker

MULTIMEDIA
Ketika THR Satpam Belum Cair, Sekdisnaker Bekasi Pulang Kampung

Ketika THR Satpam Belum Cair, Sekdisnaker Bekasi Pulang Kampung

JAWA BARAT

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon