THR Potong Pajak, Menkeu Purbaya: Swasta Protes ke Bosnya
Sabtu, 7 Maret 2026 | 17:30 WIB
Tarif yang dikenakan pada setiap kategori berkisar antara 0% hingga 34% dan bergantung pada besaran penghasilan bulanan yang diterima.
Ketentuan mengenai pajak THR tidak diatur dalam satu pasal tersendiri, tetapi mengikuti hierarki peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Sementara itu, terdapat ketentuan khusus bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 beserta pembaruannya pada 2025 dan 2026, diatur bahwa Pajak Penghasilan (PPh) atas THR dan gaji ke-13 bagi ASN ditanggung pemerintah.
Dengan demikian, ASN menerima THR secara penuh tanpa potongan pajak dari penghasilan pribadi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
3 Prajurit Gugur, TNI AD Berduka!
Liburan Sambil Belajar Sains Lewat Museum Iptek TMII
Perbaiki Tanggul Irigasi Makam, Warga Palopo Temukan Granat Nanas
3
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
TNI Menunggu Hasil Investigasi Terkait Gugurnya 3 Prajurit di Lebanon




