Ini Salah Satu Alasan DPR Dorong UU Pengampunan Pajak
Selasa, 13 Oktober 2015 | 17:18 WIB
Jakarta - Setiap defisit anggaran negara yang juga berpotensi menyebabkan pemerintah harus berutang lagi menjadi salah satu alasan utama yang bisa dipahami ketika sejumlah anggota DPR menginisiasi RUU Pengampunan Nasional yang belakangan hendak diubah menjadi RUU Pengampunan Pajak.
Hal itu yang menjadi pembahasan para anggota DPR RI yang menjadi personel di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Seperti diungkapkan oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI, Firman Soebagyo, dapat ditegaskan bahwa dari hasil pembicaraan para anggota Baleg, RUU itu bukan berniat memberi pengampunan pada koruptor seperti dituduhkan sebagian pihak.
"Tapi karena terjadi penurunan penerimaan negara dari pajak yang luar biasa tahun ini," kata Firman, Selasa (13/10).
"Pengampunan pajak ini berguna sehingga tiap defisit anggaran negara, tak sekadar ditutup pinjaman luar negeri yang akan memberatkan anak cucu kita," tegasnya.
Pemerintah, kata Firman, sudah memiliki hitung-hitungan soal potensi penerimaan negara yang bisa didapatkan dari kebijakan itu. Dari dalam negeri saja, hasil riset independen, ada uang obyek pajak yang belum dilaporkan sebesar Rp 3.000-an triliun. Hal itu masih ditambah potensi dari dana yang disimpan di luar negeri sebesar lebih dari Rp 4000 triliun.
"Zaman SBY (Presiden Susilo Bambang Yudhoyono) pernah ada pengampunan pajak juga, namanya sunset policy. Tapi itu lemah karena cuma memberi keringanan sanksi administrasi. Tak banyak yang mau jujur membuka hartanya. Kalau nanti, karena ada pengampunan hukum, kemungkinan akan banyak," jelas Firman.
Memberikan kesadaran kepada warga negara untuk mau membayar pajak menjadi semangat lain membuat RUU itu. Kata Firman, selama ini banyak warga Indonesia pelaku usaha yang menyimpan uangnya di dalam maupun luar negeri, tak melaporkan pajaknya. Bukan karena mereka tak bersedia membayar, namun karena takut kena sanksi UU Perpajakan yang berat.
"Nah, sekalian supaya defisit APBN ini tak ditutup sekadar pinjaman luar negeri. Kita upayakan dulu optimalkan uang pajak masyarakat yang tak bayar pajak. Supaya selanjutnya ada kesadaran membayar pajak juga," kata Firman.
"Pengampunan ini delapan bulan. Setelah itu, selesai. Maka jangan disalahkan pemerintah kalau mereka (yang tak bayar pajak) nanti kena sanksi hukum dan denda pajak."
Lebih jauh, Firman mengatakan pihaknya mengingatkan pemerintah sejak awal untuk ketat mengawasi para aparat terkait. Diharapkan, tak ada aparat yang bermain mata lagi dengan objek pajak saat melaksanakan kebijakan itu.
"Jangan sampai ada Gayus Gayus lagi. Maka sanksi kepada aparat harus betul-betul dipertegas. Jangan nanti mau pengampunan pajak, aparat masih main mata," tegas Firman.
Selain itu, karena potensi warga yang mengikuti program pengampunan pajak akan banyak, maka Direktorat Jenderal Pajak harus menyiapkan aparat sejak dini. "Misalnya, harus dibuat mekanisme yang baru, semisal formulir saja, harus dipermudah dan disederhanakan," tandasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




