DPR Tegaskan Putusan MK Tak Hentikan Proyek IKN
Kamis, 14 Mei 2026 | 17:05 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Anggota Komisi II DPR, Romy Soekarno, menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sebagai ibu kota negara tidak berarti proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dihentikan.
Menurut dia, pembangunan IKN tetap dapat dilanjutkan dengan pendekatan yang lebih realistis, bertahap, terukur, dan strategis sesuai kemampuan negara serta prioritas nasional.
“Putusan Mahkamah Konstitusi ini harus kita hormati sebagai bagian dari kepastian konstitusi dan kepastian tahapan perpindahan ibu kota negara,” katanya di Jakarta, Kamis (14/5/2026).
Romy menjelaskan, putusan MK tersebut berlaku hingga diterbitkannya keputusan presiden terkait pemindahan resmi pemerintahan ke IKN. Ia menilai putusan tersebut justru memberikan ruang yang lebih sehat dan realistis bagi pemerintah dalam mempersiapkan transisi nasional, baik dari sisi infrastruktur, birokrasi, fiskal, maupun kesiapan sosial dan ekonomi.
Menurut dia, pembangunan IKN ke depan dapat difokuskan sebagai pusat pemerintahan strategis nasional sekaligus green capital Indonesia yang mencerminkan transformasi pembangunan berkelanjutan.
“IKN memiliki potensi besar untuk menjadi pusat tata kelola pemerintahan modern berbasis lingkungan, pusat transisi energi nasional, pusat penguatan ketahanan pangan hingga pusat pengelolaan sumber daya alam Indonesia yang berkelanjutan,” ujarnya.
Untuk tahap awal, Romy menilai IKN dapat difungsikan secara bertahap sebagai kawasan istana kepresidenan strategis sebelum menjadi pusat pemerintahan nasional sepenuhnya. “Layaknya Istana Bogor, Istana Cipanas maupun Istana Tampaksiring, sambil menunggu kesiapan penuh perpindahan pemerintahan nasional,” katanya.
Ia juga mengajak seluruh elemen bangsa melihat pembangunan IKN sebagai investasi jangka panjang, bukan sekadar proyek jangka pendek. “Yang terpenting adalah bagaimana proses transisinya dilakukan secara konstitusional, realistis, efisien, dan tetap menjaga stabilitas nasional serta kepentingan rakyat Indonesia,” tegas Romy.
Sebelumnya, MK menolak uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) dan menegaskan status DKJ masih sebagai ibu kota negara.
Dalam pertimbangan putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan hakim konstitusi Adies Kadir, disebutkan Jakarta tetap berkedudukan sebagai ibu kota negara sampai diterbitkannya keputusan presiden mengenai pemindahan resmi ibu kota ke IKN.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
5 Daerah di Sumsel Siaga Karhutla Hadapi Kemarau 2026
1
B-FILES
Libur Kenaikan Isa Almasih, Penumpang Bandara Soetta Capai 131.000




