STP Akan Dongkrak Efisiensi dan Pinjam Meminjam Efek
Selasa, 21 Februari 2012 | 14:45 WIB
Implementasi STP kini menanti kesiapan sistem Anggota Kliring, pemisahan rekening dana, serta aturan dari regulator
Penerapan Straight Through Processing (STP) atau otomatisasi sistem penyelesaian transaksi diperkirakan akan berdampak pada peningkatan kapasitas proses, sehingga penyelesaiannya bisa menjadi lebih cepat, dari sebelumnya T+3 menjadi T+2.
"Disisi lain, implementasi STP juga bisa meningkatkan fasilitas Securities and Lending Borrowing (SLB), atau Pinjam Memimjam Efek (PME), karena perusahaan efek tidak boleh atau gagal serah, sehingga harus menyediakan barangnya dari jauh-jauh hari, dan itu tentu akan memicu penggunaan fasilitas SLB," papar Bambang Widodo Direktur Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dalam sharing sesion bersama wartawan, hari ini.
Meski begitu, KPEI belum bisa memastikan berapa peningkatan kapasitas penyelesaian transaksi yang dapat dilakukan, dan berapa pertumbuhan penggunaan fasilitas SLB, setelah diterapkannya sistem STP.
Sebagai catatan, pada Desember 2011, total penyelesaian efisiensi transaksi yang dilakukan KPEI senilai Rp 12,78 triliun atau setara 83,29 persen dari total transaksi yang terjadi di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Sementara rata-rata hariannya sebanyak Rp 608,67 miliar atau 83,33 persen dari total transaksi harian BEI.
Sedangkan untuk penggunaan fasilitas SLB, sepanjang Januari 2012 angkanya sejumlah Rp 125,23 miliar, dengan rata-rata harian sebesar Rp 4,03 miliar.
"Dengan diterapkannya STP, efisiensi transaksi akan menjadi lebih baik lagi, dan penggunaan fasilitas SLB bisa menjadi lebih semarak," jelas Bambang.
Penerapan Straight Through Processing (STP) atau otomatisasi sistem penyelesaian transaksi diperkirakan akan berdampak pada peningkatan kapasitas proses, sehingga penyelesaiannya bisa menjadi lebih cepat, dari sebelumnya T+3 menjadi T+2.
"Disisi lain, implementasi STP juga bisa meningkatkan fasilitas Securities and Lending Borrowing (SLB), atau Pinjam Memimjam Efek (PME), karena perusahaan efek tidak boleh atau gagal serah, sehingga harus menyediakan barangnya dari jauh-jauh hari, dan itu tentu akan memicu penggunaan fasilitas SLB," papar Bambang Widodo Direktur Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dalam sharing sesion bersama wartawan, hari ini.
Meski begitu, KPEI belum bisa memastikan berapa peningkatan kapasitas penyelesaian transaksi yang dapat dilakukan, dan berapa pertumbuhan penggunaan fasilitas SLB, setelah diterapkannya sistem STP.
Sebagai catatan, pada Desember 2011, total penyelesaian efisiensi transaksi yang dilakukan KPEI senilai Rp 12,78 triliun atau setara 83,29 persen dari total transaksi yang terjadi di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Sementara rata-rata hariannya sebanyak Rp 608,67 miliar atau 83,33 persen dari total transaksi harian BEI.
Sedangkan untuk penggunaan fasilitas SLB, sepanjang Januari 2012 angkanya sejumlah Rp 125,23 miliar, dengan rata-rata harian sebesar Rp 4,03 miliar.
"Dengan diterapkannya STP, efisiensi transaksi akan menjadi lebih baik lagi, dan penggunaan fasilitas SLB bisa menjadi lebih semarak," jelas Bambang.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




