ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Ini Tiga Kendala Buktikan Adanya Kartel Beras

Senin, 7 Desember 2015 | 11:21 WIB
LO
YS
MP
B
Mantan Menko Perekonomian Rizal Ramli (kanan) berbincang dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Nawir Messi saat melakukan pertemuan di kantor KPPU, Jakarta
Mantan Menko Perekonomian Rizal Ramli (kanan) berbincang dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Nawir Messi saat melakukan pertemuan di kantor KPPU, Jakarta (Suara Pembaruan/Joanito De Saojoao)

Jakarta - Ketua DPP Bidang Kajian dan Strategis Perhimpunan Sarjana Pertanian Indonesia Yeka Hendra Fatika menilai kesulitan pemerintah untuk membuktikan keberadaan kartel atau mafia beras disebabkan oleh tiga hal.

Pertama, tidak teridentifikasinya dengan baik seluruh pelaku rantai pasok tata niaga beras, dari pasca panen hingga ke pedagang akhir beras. Implikasinya, pemerintah akan mengalami kesulitan untuk menghitung, memperkirakan, dan mengawasi berapa banyak beras yang disimpan dalam bentuk persediaan dan yang diperdagangkan oleh setiap pelaku rantai pasok tata niaga gabah dan beras.

"Implikasi berikutnya adalah, pemerintah akan mengalami kesulitan dalam menentukan perilaku hubungan organisasi di antara setiap pelaku rantai pasok. Perilaku hubungan organisasi inilah yang akan menentukan apakah sebuah bisnis dikelola secara monopoli atau relatif kompetitif," kata Yeka kepada SP di Jakarta, baru-baru ini.

Kedua, paradigma yang dikembangkan pemerintah dalam merespons adanya mafia pangan hanya dianggap sebagai kejahatan ekonomi saja, yang jika terbukti pelakunya diancam dengan sanksi berupa sanksi administratif, pembayaran denda, pencabutan ijin usaha dan larangan kepada pelaku usaha untuk menjadi direksi atau komisaris perusahaan lainnya dan penghentian aktifitas usaha.

ADVERTISEMENT

Padahal, seyogyanya kartel dianggap sebagai kejahatan kemanusiaan, di mana keberadaannya mengakibatkan penderitaan masyarakatd an mematikan pelaku usahanya.

"Pembuktian keberadaan mafia pangan tidak hanya menjadi tugas KPPU saja, melainkan juga perlunya keterlibatan pihak kepolisian dalam rangka optimalisasi penyelidikan, dan PPATK untuk melacak pergerakan uang diantara pelaku rantai pasok," tegas dia.

Ketiga, masih banyaknya aturan tidak jelas dan tidak lengkap yang dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk menghindar dari tuduhan melakukan kartel. Hal ini mengakibatkan pelaku usaha tidak bisa serta merta dituduh melakukan penimbunan, jika mereka mempunyai gudang yang besar. Pelaku juga dengan mudah dapat menghindar dari tuduhan kartel karena tidak ada bukti administratif yang mengarah kepada tuduhan kartel.

Organisasi kartel pangan-pun bisa saja berbentuk semu sebagai respons dari ketidakmauan pemerintah menjadi pelaku utama dalam mengelola pangan strategis. "Artinya, perilaku kartel pangan secara otomatis hilang manakala pemerintah memiliki kebijakan sebagai pelaku utama dalam mengelola pangan strategis," tambah dia.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Polri Dalami Dugaan Kartel di Balik Kasus Beras Oplosan

Polri Dalami Dugaan Kartel di Balik Kasus Beras Oplosan

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon