Perhitungan Dana Desa Perlu Diubah
Rabu, 23 Desember 2015 | 18:59 WIB
Jakarta - Deputi Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Roni Dwi Susanto, mengusulkan perubahan atas formula perhitungan dana desa. Pasalnya, dalam penerapannya tahun ini kurang memperhatikan aspek proposionalitas manfaat yang diterima setiap desa.
Roni mengkritisi formula perhitungan dana desa yang tercantum dalam Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 22/2015 yang mengatur 90% dana desa dibagi merata ke setiap desa dan hanya 10% yang dibagi berdasarkan kriteria demografis dan geografis.
"Ada desa dengan jumlah enam kali lebih luas dan jumlah penduduk yang sangat banyak dibanding desa lainnya, menerima alokasi dana yang nyaris sama. Itu jadi kurang fair," kata dia di Jakarta, Rabu (23/12).
Menurut Roni, formula dana desa sekarang ini bisa kontradiktif dengan sasaran untuk menurunkan tingkat ketimpangan antarpenduduk. Misalnya, dengan formula saat ini, alokasi 90% dari total pagu Rp20,7 trilun atau sebesar Rp18,6 triliun dibagi merata ke setiap desa. Padahal tingkat kemiskinan, tingkat pengangguran, dan tingkat ketimpangan di setiap desa berbeda.
Dengan formula tersebut, manfaat bagi setiap penduduk di desa dengan luas dan jumlah penduduk jauh yang besar akan lebih kecil jika dibandingkan dengan desa dengan luas dan jumlah penduduk yang sedikit.
Karena itu, dia mengusulkan alokasi dana desa 2016 yang jumlahnya Rp 46 triliun lebih baik disalurkan ke setiap desa dengan mempertimbangkan kriteria jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan greogafis desa."Jika formulanya dibalik mungkin lebih adil, tapi saya pikir baiknya semuanya berdasarkan kriteria demografis dan geografis," ujarnya.
Roni mengatakan usulan perubahan itu sebenarnya suidah pernah dikemukakan oleh beberapa lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelum dilantik menjadi eselon I Bappenas per 23 September lalu, Roni merupakan Direktur Penelitian dan Pengembangan KPK.
Roni mengusulkan untuk dilakukan pengkajian ulang dalam penetapan alokasi bagi setiap desa. Penetapan itu juga berdasarkan besaran bobot untuk setiap variabel demografis dan geografis. Kriteria desa tertinggal juga harus menjadi perhatian dalam alokasi dana desa, bukan hanya mementingkan aspek pemerataan distribusi dana bagi seluruh desa.
Selain itu, Roni mengatakan perbaikan skema dana desa ini juga harus mencakup peningkatan kualitas pendamping bagi desa. Pendamping yang difasilitasi pemerintah pusat, kata dia, harus mampu memberdayakan potensi-potensi di desa.
Roni mendukung peruntukkan dana desa diatur oleh aparatur desa sesuai kebutuhan desa, namun tetap didampingi oleh tenaga dari pemerintah pusat. Tenaga pendamping itu juga harus membantu aparatur desa untuk membuat laporan keuangan yang akuntabel dan transparan.
Selain itu, mekanisme distribusi dana desa juga harus disederhanakan, agar lambannya realisasi pencairan dana desa dari pemerintah pusat ke kabupaten/kota kemudian ke desa tidak terulang di 2016."Masalah yang ada sekarang, dana desa yang sudah sampai ke desa itu digunakan atau tidak, dan digunakannya benar sesuai kebutuhan atau tidak," ujarnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Skuad Timnas AS pada Piala Dunia 2026 Akan Diumumkan 26 Mei




