Lima Perusahaan Multinasional Pindahkan Gudangnya dari Singapura ke RI
Kamis, 10 Maret 2016 | 14:10 WIB
Jakarta– Kalangan dunia usaha siap membantu pemerintah menarik perusahaan yang selama ini menyimpan barang kebutuhan industri di gudang Singapura dan Malaysia, agar kembali ke Indonesia.
"Kami siap. Itu komitmen kami kepada pemerintah. Saat ini, sudah ada lima perusahaan multinasional yang akan kami pindahkan gudangnya dari luar negeri ke Indonesia. Gudang-gudangnya ada di Malaysia dan Singapura," kata Deputy Chief Executive Officer (CEO) PT Kamadjaja Logistics Ivy Kamadjaja pada peresmian Pusat Logistik Berikat (PLB) yang dihadiri Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (10/3).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dan Menkominfo Rudiantara, pada Kamis (10/3) meresmikan pengoperasian PLB yang dipusatkan di Cilincing. PLB itu tersebar di Balikpapan (Kalimantan Timur), Cakung (Jakarta Timur), Denpasar (Bali), Cikarang (Jawa Barat), Karawang (Jawa Barat), dan Cibitung (Jawa Barat).
Ivy mengatakan, kelima perusahaan multinasional yang memindahkan barangnya dari luar negeri ke Indonesia adalah Nestle, Frisian Flag, Sari Husada, Ultra Jaya, dan Fonterra. "Pemerintah meminta kami mendukung sektor industri barang konsumsi, khususnya makanan dan minuman. Jadi, fokusnya ke industri itu. Tapi tidak tertutup kemungkinan untuk mendukung industri lainnya," jelas dia.
Di sisi lain, kata Ivy, kalangan dunia usaha mengapresiasi kebijakan pemerintah menyediakan berbagai insentif menarik bagi investor khususnya asing agar mau menanamkan modalnya di Indonesia.
Saat ini, lanjut Ivy, terdapat lima jenis insentif yang disediakan pemerintah bagi calon penghuni PLB. Insentif yang diberikan adalah bebas pungutan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), pembebasan cukai bagi perusahaan yang ingin masuk ke kawasan PLB, dan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk barang yang dipindahkan dari kawasan PLB satu ke PLB lainnya. Sedangkan, peraturan terkait PLB tertuang dalam PP Nomor 85 Tahun 2015, sebagai revisi PP 32 Tahun 2009 tentang Penimbunan Berikat.
"PLB seperti ini ada beberapa macam. Kebetulan perusahaan seperti kami adalah third party logistics. Ini merupakan bisnis model baru yang fasilitasnya juga baru dari Bea Cukai, sehingga tugas kita – seperti kata Presiden Jokowi, bagaimana kita menarik orang-orang yang menyimpan barang-barang di Singapura dan Malaysia dibawa ke Indonesia," katanya.
Pemerintah berupaya menekan biaya logistik serta mengurangi dwelling time (waktu bongkar muat) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Saat ini, biaya logistik di dalam negeri mencapai 24 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Skuad Timnas AS pada Piala Dunia 2026 Akan Diumumkan 26 Mei




