Kenaikan Iuran BPJS, Presiden Tunggu Laporan Menko PMK
Selasa, 29 Maret 2016 | 14:01 WIB
Jakarta - Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No.19/2016, iuran mandiri peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinaikkan. Iuran kelas I naik dari Rp 59.500 menjadi Rp 80.000, iuran kelas II dari Rp 42.500 menjadi Rp 51.000 dan kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 30.000.
Kemudian, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta agar pemerintah menunda kenaikan iuran yang mulai berlaku per 1 April 2016 mendatang.
Menyikapi hal tersebut, pemerintah melalui Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani melakukan rapat guna membahas kenaikan iuran mandiri Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tersebut.
Tetapi, tiga hari menjelang pemberlakukan kenaikan iuran, belum ada juga keputusan dari pemerintah terkait permintaan penundaan dari DPR RI.
Ditanyakan kepada Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung perkembangannya, yang bersangkutan mengatakan belum ada keputusan dari Presiden. Sebab, masih menunggu laporan dari Menko PMK.
"Menko PMK sedang mengkoordinasikan hal ini dan dalam waktu dekat akan diputuskan karena ada kelas 1,2,3 apakah akan ada revisi atau tidak. Nanti kan secara resmi ini akan disampaikan oleh Menko PMK kepada presiden. Pokoknya menunggu laporan Menko PMK ke presiden," kata Pramono di kantor Sekretariat Kabinet (Setkab), Jakarta, Selasa (29/3).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




