BI Revisi Aturan Pembelian Valas untuk Bank
Kamis, 22 Maret 2012 | 21:15 WIB
Untuk meningkatkan dukungan bagi kegiatan ekonomi di sektor riil yang membutuhkan.
Bank Indonesia (BI) merevisi aturan pembelian valuta asing (valas) terhadap rupiah kepada bank.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) BI Nomor 10/42/DPD dan mulai berlaku 21 Maret 2012.
Salah satu perubahan yang dilakukan yaitu pembelian valas terhadap rupiah hanya dapat dilakukan untuk jenis valas yang sama dengan yang tercantum dalam dokumen underlying (jaminan).
Hal itu tidak termasuk valas yang likuiditasnya tidak tersedia di pasar keuangan domestik.
Direktur Direktorat Pengelolaan Moneter BI, Hendar mengungkapkan, penyempurnaan aturan tersebut dilakukan untuk meningkatkan dukungan bagi kegiatan ekonomi di sektor riil yang membutuhkan valas, khususnya yang terkait dengan perdagangan internasional.
"Di samping itu, diharapkan penyempurnaan aturan ini dapat mendukung pendalaman pasar valas domestik dengan tetap memperhatikan stabilitas nilai tukar rupiah," jelas Hendar seperti dikutip dalam situs BI di Jakarta, Kamis (22/3).
Perubahan lain yang dilakukan dalam aturan tersebut yaitu dihapuskannya pengaturan mengenai pembelian valas terhadap rupiah oleh nasabah melalui Automated Teller Machine (ATM).
Ketentuan yang juga dihapus yaitu mengenai pembelian valas terhadap rupiah oleh nasabah atau pihak asing kepada bank di atas US$ 100 ribu atau ekuivalen per bulan per nasabah atau per pihak asing dengan jenis underlying “Penempatan pada simpanan dalam valas”.
Dokumen yang dipersyaratkan terkait transaksi pembelian valuta asing terhadap rupiah yang dilakukan oleh nasabah dengan nilai nominal di atas US$100.000 dilampirkan pada setiap transaksi berdasarkan tanggal transaksi.
Apabila dokumen yang dipersyaratkan tidak dapat dilampirkan pada tanggal transaksi, maka dokumen dapat disampaikan paling lambat pada tanggal valuta transaksi yang bersangkutan dengan mencantumkan tanggal transaksi.
Berikut ini kriteria pembelian valas terhadap rupiah oleh nasabah:
1. Pembelian valas terhadap rupiah dilakukan secara reguler dengan jumlah pembelian yang relatif tetap dari waktu ke waktu.
2. Pembelian valas terhadap rupiah dilakukan secara bertahap untuk tujuan pembayaran kewajiban valuta asing dengan total jumlah pembelian paling banyak sebesar jumlah kebutuhan valas yang tercantum dalam dokumen underlying.
3. Nasabah telah dikenal baik oleh bank dan bank memiliki rekam jejak nasabah yang bersangkutan.
Dokumen yang dipersyaratkan untuk transaksi pembelian valas terhadap rupiah dibuat satu kali dalam satu tahun kalender. Atau sampai dengan jumlah pembelian valas terhadap rupiah untuk pembayaran sesuai dalam dokumen underlying terpenuhi, tergantung mana yang lebih dahulu.
Dokumen transaksi pembelian valas terhadap rupiah oleh nasabah untuk kegiatan impor barang dan jasa berupa fotokopi Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, Letter of Credit (L/C), invoice dengan masa berlaku paling lama enam bulan setelah tanggal penerbitan invoice. Atau sesuai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran, atau list of invoices.
Hendar menjelaskan, ada dua hal yang perlu diperhatikan terkait dokumen transaksi. Pertama, list of invoices ditandatangani oleh pihak berwenang dari nasabah. Kedua, penyerahan list of invoices oleh nasabah disertakan dengan invoices asli untuk kepentingan verifikasi oleh bank dan untuk selanjutnya invoices asli tersebut dapat ditatausahakan oleh nasabah.
"Bank Indonesia dapat meminta bank untuk menyediakan invoices asli sewaktu-waktu untuk kepentingan pemeriksaan bank atau post audit," pungkasnya.
Bank Indonesia (BI) merevisi aturan pembelian valuta asing (valas) terhadap rupiah kepada bank.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) BI Nomor 10/42/DPD dan mulai berlaku 21 Maret 2012.
Salah satu perubahan yang dilakukan yaitu pembelian valas terhadap rupiah hanya dapat dilakukan untuk jenis valas yang sama dengan yang tercantum dalam dokumen underlying (jaminan).
Hal itu tidak termasuk valas yang likuiditasnya tidak tersedia di pasar keuangan domestik.
Direktur Direktorat Pengelolaan Moneter BI, Hendar mengungkapkan, penyempurnaan aturan tersebut dilakukan untuk meningkatkan dukungan bagi kegiatan ekonomi di sektor riil yang membutuhkan valas, khususnya yang terkait dengan perdagangan internasional.
"Di samping itu, diharapkan penyempurnaan aturan ini dapat mendukung pendalaman pasar valas domestik dengan tetap memperhatikan stabilitas nilai tukar rupiah," jelas Hendar seperti dikutip dalam situs BI di Jakarta, Kamis (22/3).
Perubahan lain yang dilakukan dalam aturan tersebut yaitu dihapuskannya pengaturan mengenai pembelian valas terhadap rupiah oleh nasabah melalui Automated Teller Machine (ATM).
Ketentuan yang juga dihapus yaitu mengenai pembelian valas terhadap rupiah oleh nasabah atau pihak asing kepada bank di atas US$ 100 ribu atau ekuivalen per bulan per nasabah atau per pihak asing dengan jenis underlying “Penempatan pada simpanan dalam valas”.
Dokumen yang dipersyaratkan terkait transaksi pembelian valuta asing terhadap rupiah yang dilakukan oleh nasabah dengan nilai nominal di atas US$100.000 dilampirkan pada setiap transaksi berdasarkan tanggal transaksi.
Apabila dokumen yang dipersyaratkan tidak dapat dilampirkan pada tanggal transaksi, maka dokumen dapat disampaikan paling lambat pada tanggal valuta transaksi yang bersangkutan dengan mencantumkan tanggal transaksi.
Berikut ini kriteria pembelian valas terhadap rupiah oleh nasabah:
1. Pembelian valas terhadap rupiah dilakukan secara reguler dengan jumlah pembelian yang relatif tetap dari waktu ke waktu.
2. Pembelian valas terhadap rupiah dilakukan secara bertahap untuk tujuan pembayaran kewajiban valuta asing dengan total jumlah pembelian paling banyak sebesar jumlah kebutuhan valas yang tercantum dalam dokumen underlying.
3. Nasabah telah dikenal baik oleh bank dan bank memiliki rekam jejak nasabah yang bersangkutan.
Dokumen yang dipersyaratkan untuk transaksi pembelian valas terhadap rupiah dibuat satu kali dalam satu tahun kalender. Atau sampai dengan jumlah pembelian valas terhadap rupiah untuk pembayaran sesuai dalam dokumen underlying terpenuhi, tergantung mana yang lebih dahulu.
Dokumen transaksi pembelian valas terhadap rupiah oleh nasabah untuk kegiatan impor barang dan jasa berupa fotokopi Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, Letter of Credit (L/C), invoice dengan masa berlaku paling lama enam bulan setelah tanggal penerbitan invoice. Atau sesuai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran, atau list of invoices.
Hendar menjelaskan, ada dua hal yang perlu diperhatikan terkait dokumen transaksi. Pertama, list of invoices ditandatangani oleh pihak berwenang dari nasabah. Kedua, penyerahan list of invoices oleh nasabah disertakan dengan invoices asli untuk kepentingan verifikasi oleh bank dan untuk selanjutnya invoices asli tersebut dapat ditatausahakan oleh nasabah.
"Bank Indonesia dapat meminta bank untuk menyediakan invoices asli sewaktu-waktu untuk kepentingan pemeriksaan bank atau post audit," pungkasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




