MTI: Penurunan Tarif Transhipment Harus Melalui Kajian Cermat
Selasa, 20 September 2016 | 07:14 WIB
Jakarta - Ketua Forum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Bidang Transportasi Laut Ajiph Razifwan Anwar menilai kebijakan penurunan tarif transhipment sangat baik untuk mendorong daya saing pelabuhan-pelabuhan di Indonesia. Namun demikian, kebijakan itu harus melalui kajian yang matang agar tepat sasaran, yakni bisa menggaet pelayaran-pelayaran asing untuk melakukan bongkar muat di Indonesia dan menjadikan pelabuhan di Tanah Air sebagai hub, serta tidak merugikan industri kepelabuhanan nasional.
"Kajian yang matang diperlukan untuk memastikan bahwa insentif penurunan tarif transhipment tidak menjadi jebakan 'kebijakan menggorok leher' bagi industri kepelabuhanan di Indonesia. Jadi perlu perhitungan yang cermat untuk menentukan besaran penurunan tarif transhipment ini agar investasi pelabuhan di Indonesia tetap bisa balik modal," ujar Ajiph seperti dikutip dari Investor Daily, Selasa (20/9).
Ajiph menjelaskan, upaya menarik perusahaan pelayaran asing untuk menjadikan pelabuhan di Indonesia sebagai hub memang dapat dilakukan dengan mendekati perusahaan pelayaran asing besar dan menawarkan insentif, termasuk tarif transhipment yang rendah, seperti yang dilakukan Pelabuhan Tanjung Pelepas, Johor, Malaysia yang menawarkan tarif lebih murah dari Pelabuhan Singapura. Selain itu, pelayaran asing kakap juga dapat diajak untuk ikut mengembangkan pelabuhan, selanjutnya mereka diminta untuk menjadikan pelabuhan tersebut sebagai hub.
Demikian pula, Indonesia bisa menawarkan integrasi vertikal dan horizontal pelabuhan untuk mendorong pelayaran asing mau menjadikan pelabuhan di Indonesia sebagai hub. Integrasi vertikal dapat dilakukan dengan mengembangkan kerja sama pelabuhan dengan moda transportasi di daratan, seperti kereta api, truck, dan tongkang. Sedangkan integrasi horizontal dapat dilakukan dengan menjalin kerja sama dengan pelabuhan-pelabuhan hub lain, seperti Pelabuhan Singapura dan Tanjung Pelepas Malaysia.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemhub) mendorong penurunan tarif transhipment (alih muat) di sejumlah pelabuhan utama di Indonesia, termasuk Pelabuhan Tanjung Priok. Hal itu guna meningkatkan daya saing prasarana-prasarana perhubungan laut nasional secara global. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menjelaskan, dalam penentuan tarif transhipment seharusnya operator pelabuhan tidak perlu lagi memperhitungkan belanja modal (capital expenditure/ capex) tetapi sebatas memasukkan variabel operational expenditure (opex). Dengan demikian, tarif transhipment dapat lebih kompetitif.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




