ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Bertemu Wapres AS, JK Tak Bicarakan Kontrak Freeport

Kamis, 20 April 2017 | 16:40 WIB
B
WP
Penulis: BeritaSatu | Editor: WBP
Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) melepas Wakil Presiden Amerika Serikat (AS) Michael R. Pence (kiri depan) usai pertemuan bilateral di Istana Wakil Presiden, Jakarta, 20 April 2017.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) melepas Wakil Presiden Amerika Serikat (AS) Michael R. Pence (kiri depan) usai pertemuan bilateral di Istana Wakil Presiden, Jakarta, 20 April 2017. (Antara/Rosa Panggabean)

Jakarta- Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) mengaku tidak membicarakan perihal kontrak PT Freeport Indonesia (PTFI) dengan Wapres Amerika Serikat (AS) Mikhael R Pence dalam pertemuan bilateral yang digelar di Istana Wapres, Jakarta, Kamis (20/4).

Dalam pandangan JK, sudah tidak ada persoalan lagi dengan kontrak kerja perusahaan tambang asal AS tersebut, di Tanah Air. Sebab, hanya menyisakan perundingan mengenai perbaikan kontrak semata.

"Saya dulu mengatakan bahwa itu sudah selesai urusannya. Jadi jangan disinggung lagi. Supaya jangan dia (AS) menyinggung, saya bilang Freeport sudah tidak urusan, itu B to B (Business to Business) dan sudah selesai persoalannya. Tinggal perbaikan-perbaikan kontrak. Dia (Pence) tidak tanggapi itu. Tidak dibicarakan," ungkap JK.

Sebagaimana diketahui, perundingan mengenai perubahan kontrak PTFI masih dibicarakan meski Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) menerbitkan payung hukum terkait masa transisi perubahan status dari kontrak karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), yaitu Permen ESDM No. 28 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permen ESDM No. 5/2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri

ADVERTISEMENT

Beleid ini hanya merevisi ketentuan dalam pasal 19 Permen ESDM No. 5/2017 yang kurang lebih menyatakan pemberian IUPK berarti pengakhiran KK. Sedangkan bentuk revisinya menjadi IUPK diberikan untuk jangka waktu sampai berakhirnya KK atau untuk jangka waktu tertentu dalam rangka penyesuaian kelanjutan operasi.

Disebutkan pula pada saat IUPK diberikan, KK serta kesepakatan lainnya antara pemerintah dengan pemegang KK tetap berlaku. Selain itu ketentuan KK dapat diberlakukan kembali bila tidak terdapat penyelesaian dalam penyesuaian IUPK.

Oleh karena itu, revisi ini dianggap oleh beberapa pihak memfasilitasi PTFI tetap mengekspor konsentratnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Ratusan Anak-anak Antusias Ikuti Freeport Grassroots Tournament 2026 di Gresik

Ratusan Anak-anak Antusias Ikuti Freeport Grassroots Tournament 2026 di Gresik

SPORT
Freeport Sebut Produksi Aman di Tengah Gejolak Harga Energi

Freeport Sebut Produksi Aman di Tengah Gejolak Harga Energi

EKONOMI
Karyawan Freeport Tewas Ditembak OTK di Area Tambang Grasberg

Karyawan Freeport Tewas Ditembak OTK di Area Tambang Grasberg

NUSANTARA
Tak Hanya Perpanjang IUPK, Freeport Investasi Rp 337 T hingga 20 Tahun

Tak Hanya Perpanjang IUPK, Freeport Investasi Rp 337 T hingga 20 Tahun

EKONOMI
Freeport Indonesia Akan Ajukan Perpanjangan Izin Usaha Tahun Ini

Freeport Indonesia Akan Ajukan Perpanjangan Izin Usaha Tahun Ini

EKONOMI
Temui Gubernur Papua, Bahlil Bahas Saham Freeport

Temui Gubernur Papua, Bahlil Bahas Saham Freeport

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon