ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Deforestasi Minimal Bisa Diterapkan di Lahan Sawit

Senin, 28 Mei 2012 | 19:13 WIB
IH
B
Ilustrasi perkebunan kelapa sawit. FOTO: ANTARA
Ilustrasi perkebunan kelapa sawit. FOTO: ANTARA
Laporan tersebut juga memperlihatkan bahwa deforestasi nihil (zero deforestation) sulit diwujudkan

Laporan terbaru Greenomics Indonesia mengungkapkan, deforestasi seminimal mungkin dapat dilakukan dalam pembangunan perkebunan sawit di Indonesia dengan mempertahankan blok-blok hutan alam dengan luasan efektif untuk dikonservasi yang terdapat di areal konsesi sawit.

"Laporan tersebut juga memperlihatkan bahwa deforestasi nihil (zero deforestation) sulit diwujudkan," kata Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia Elfian Effendi di Jakarta, hari ini.

Laporan tersebut mengambil studi kasus pada tiga konsesi perkebunan sawit milik Sinarmas di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.

Alasan pengambilan studi kasus tersebut adalah untuk mengobservasi pelaksanaan kebijakan konservasi hutan oleh Grup Sawit Sinarmas (Golden Agri-Resources/GAR), yang dideklarasikan pada 9 Februari 2011 lalu dan  mendapatkan dukungan Greenpeace.

Menurut Elfian, laporan Greenomics tersebut memperlihatkan, areal-areal hutan rawa sekunder yang masih efektif untuk dikonservasi, akan tetapi masuk ke dalam blok-blok izin pemanfaatan kayu (IPK), hampir seluruhnya tidak dikonversi menjadi areal penanaman sawit.

Namun, praktik deforestasi tetap terjadi dan dilakukan pada blok-blok hutan rawa yang dinilai tidak efektik untuk dikonservasi, baik yang masuk dalam blok-blok IPK maupun di luar blok-blok IPK. Sehingga, lebih dari 40 ribu pohon komersil ditebang oleh tiga konsesi sawit Sinarmas tersebut, yang kemudian di lokasi-lokasi tersebut ditanami sawit.

Elfian menjelaskan, dalam studi tersebut ditemukan pola perpindahan lokasi penanaman sawit pada areal konsesi-konsesi sawit tersebut, yakni dari areal yang berhutan rawa yang dianggap efektif untuk dikonservasi ke lokasi areal berhutan rawa yang dinilai tidak efektif untuk dikonservasi, di samping terdapat blok-blok penanaman sawit di areal yang sama sekali tidak berhutan.

Pola perpindahan lokasi tersebut tentu baik dalam konteks konservasi hutan  secara efektif, namun sayangnya, pola perpindahan tersebut tidak dilalui  dengan proses revisi IPK. Sehingga, terjadi penebangan kayu pada blok-blok hutan rawa yang dinilai tidak efektif untuk dikonservasi tersebut yang berada di luar blok-blok IPK. Menurut peraturan perundangan kehutanan, penebangan kayu di luar blok IPK adalah pelanggaran.

Secara keseluruhan, lanjut Elfian, laporan Greenomics tersebut menyatakan keyakinannya bahwa program konservasi hutan oleh Grup Sawit Sinarmas tersebut akan terus berimprovisasi pada implementasi pada tahun kedua ini guna mendapatkan praktik terbaik, dan terus mengurangi deforestasi seminimal mungkin.

"Kami berharap, improvisasi tersebut perlu memperhatikan unsur legalitasnya, misalnya jangan menebang di luar blok IPK, agar penurunan deforestasi yang dilakukan tetap memenuhi aspek legalitasnya," tutur dia.


Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon