BNI Raup Fee Based Income 1,5 Persen dari Intraday
Selasa, 19 Juni 2012 | 00:27 WIB
Empat bank lain telah memberikan fasilitas intraday, Bank Permata Rp 300 miliar, CIMB Niaga Rp 290 miliar, Mandiri Rp 500 miliar, dan BCA Rp 300 miliar.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) memberikan fasilitas intraday (talangan) kepada Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dengan plafon sebesar Rp 300 miliar per hari. Sebelumnya, ada 4 bank yang telah memberikan fasilitas serupa.
"Kalau pasar modal meningkat, kami bisa naikkan pagunya (lebih dari Rp 300 miliar)," kata Wakil Direktur Utama BNI Felia Salim, di Jakarta, Senin (18/6).
Felia menjelaskan, dari total dana talangan yang dipergunakan, BNI memperoleh pendapatan berbasis biaya (Fee Based Income) sebesar 1,5 persen per tahun. Adapun kerjasama ini dilakukan untuk jangka panjang. "Rp 300 miliar bisa di-rollover terus," ucap dia.
Dalam sehari, aktivitas transaksi di bursa bisa mencapai Rp 4,5 triliun. Total transaksi yang membutuhkan fasilitas intraday diperhitungkan sekitar Rp 150 miliar per harinya. Bahkan, suatu hari kebutuhannya disebut-sebut sempat mencapai Rp 1 triliun.
"Harapan kami dengan efisiensi (berupa fasilitas intraday), bisa semakin mempermudah transaksi. Mudah-mudahan investor juga meningkat," tutur dia.
Fasilitas intraday merupakan talangan dana yang akan digunakan untuk keperluan penyelesaian transaksi bursa dan memenuhi hak terima dana Anggota Kliring yang telah menyelesaikan kewajiban serah efek transaksi bursa. Fasilitas ini diberikan dalam bentuk rekening giro yang dikelola untuk digunakan KPEI dengan nilai maksimum sesuai kesepakatan dengan BNI yakni sebesar Rp 300 miliar.
Sebelumnya, empat bank lainnya telah memberikan fasilitas intraday yakni Bank Permata sebesar Rp 300 miliar, CIMB Niaga sebesar Rp 290 miliar, Mandiri sebesar Rp 500 miliar, dan BCA sebesar Rp 300 miliar. Dengan penambahan sebesar Rp 300 miliar dari BNI, maka total perolehan fasilitas intraday kepada KPEI mencapai Rp 1,69 triliun.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) memberikan fasilitas intraday (talangan) kepada Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dengan plafon sebesar Rp 300 miliar per hari. Sebelumnya, ada 4 bank yang telah memberikan fasilitas serupa.
"Kalau pasar modal meningkat, kami bisa naikkan pagunya (lebih dari Rp 300 miliar)," kata Wakil Direktur Utama BNI Felia Salim, di Jakarta, Senin (18/6).
Felia menjelaskan, dari total dana talangan yang dipergunakan, BNI memperoleh pendapatan berbasis biaya (Fee Based Income) sebesar 1,5 persen per tahun. Adapun kerjasama ini dilakukan untuk jangka panjang. "Rp 300 miliar bisa di-rollover terus," ucap dia.
Dalam sehari, aktivitas transaksi di bursa bisa mencapai Rp 4,5 triliun. Total transaksi yang membutuhkan fasilitas intraday diperhitungkan sekitar Rp 150 miliar per harinya. Bahkan, suatu hari kebutuhannya disebut-sebut sempat mencapai Rp 1 triliun.
"Harapan kami dengan efisiensi (berupa fasilitas intraday), bisa semakin mempermudah transaksi. Mudah-mudahan investor juga meningkat," tutur dia.
Fasilitas intraday merupakan talangan dana yang akan digunakan untuk keperluan penyelesaian transaksi bursa dan memenuhi hak terima dana Anggota Kliring yang telah menyelesaikan kewajiban serah efek transaksi bursa. Fasilitas ini diberikan dalam bentuk rekening giro yang dikelola untuk digunakan KPEI dengan nilai maksimum sesuai kesepakatan dengan BNI yakni sebesar Rp 300 miliar.
Sebelumnya, empat bank lainnya telah memberikan fasilitas intraday yakni Bank Permata sebesar Rp 300 miliar, CIMB Niaga sebesar Rp 290 miliar, Mandiri sebesar Rp 500 miliar, dan BCA sebesar Rp 300 miliar. Dengan penambahan sebesar Rp 300 miliar dari BNI, maka total perolehan fasilitas intraday kepada KPEI mencapai Rp 1,69 triliun.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
HUKUM & HANKAM
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




