Aksi Hostile Takeover Timbukan Ketidakpastian bagi Pemodal
Kamis, 25 Juli 2019 | 21:37 WIB
JAKARTA – Sejumlah analis menyoroti aksi pengambilalihan paksa kontrol atau kendali (hostile takeover) emiten dalam beberapa tahun terakhir. Aksi tiba-tiba ini dinilai dapat menimbulkan ketidakpastian bagi investor dan bisa mengorbankan kinerja perusahaan ke depan.
Beberapa aksi hostile takeover seperti dialami PT Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) dan terakhir PT Jababeka Tbk (KIJA) yang juga dikabarkan mengalami aksi tersebut. "Kita harus melihat kinerja sesudahnya, apakah pemegang saham yang baru masuk tersebut dapat diterima oleh pasar atau tidak," ujar Analis Investa Saran Mandiri Hans Kwee di Jakarta, Rabu (24/7).
Jika tidak diterima dan justru menimbulkan kekisruhan hingga berujung gugat-menggugat, lanjut dia, hal itu tentu merugikan perusahaan yang dimaksud. Kondisi tersebut juga cenderung membuat ketidakpastian yang akhirnya membuat investor cemas.
Aksi hostile takeover memang biasanya dilakukan dengan cara pengambilalihan paksa, dengan mengambil saham melalui tender offer ataupun membeli saham-saham satu perusahaan di pasar. Masalahnya, dampak negatif dari hostile takeover juga menjadi perhatian dari para investor.
Head of Research Department of Koneksi Capital Alfred Nainggolan juga menilai proses hostile takeover sudah pasti tidak bisa berjalan mulus dan mempengaruhi roda usaha, karena konflik ini akan berujung pada konflik kepemimpinan di perusahaan tersebut. Misalnya, kisruh pengendali emiten Jababeka berpotensi menimbulkan konsekuensi baru bagi perseroan.
Alfred memaparkan motif dari hostile takeover adalah memperebutkan penguasaan perusahaan (aset) yang sudah pasti aset tersebut punya nilai (prospek) yang menarik/strategis. "Latar belakang dan motif yang terlihat memang ke arah hostile takeover," ucapnya.
Hostile takeover merupakan faktor extraordinary yang dapat memberikan sentimen negatif bagi kinerja emiten. Sentimen negatif tersebut berupa risiko default kewajiban obligasi. "Risiko default yang ada pada Jababeka ini bukan disebabkan karena penurunan kinerja, tapi faktor luar biasa, yaitu obligasi yang seharusnya dibayar/dikembalikan dalam jangka panjang berbuah menjadi jangka pendek," katanya.
Di sisi lain, Ketua Masyarakat Investor Sekuritas Indonesia (MISSI) Sanusi mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Bursa Efek Indonesia (BEI) sebaiknya mengatur lebih jauh bagimana mekanisme pemegang saham publik bisa terlibat dalam susunan manajemen perseroan, apabila jumlah saham publik lebih besar dalam satu perusahaan terbuka. "Asalkan yang dilibatkan murni pemegang saham publik yang berkumpul, bukan pemegang saham lainnya yang berniat untuk mengambil alih suatu perusahaan," katanya.
Dia menilai hal ini perlu dilakukan agar seluruh tindakan manajemen perseroan bisa berjalan dengan baik sesuai dengan kepentingan seluruh pemegang saham. Langkah ini juga bertujuan agar perubahan manajemen maupun aksi perseroan bisa dilaksanakan dengan mulus, sehingga tidak merugikan kepentingan pemegang saham publik.
Sebelumnya, Jababeka terindikasi terkena aksi hostile takevover saat RUPST perseroan 2019, dua pemegang saham yakni PT Imakotama Investindo yang menguasai 6,387% saham KIJA dan Islamic Development Bank sebesar 10,841% dari seluruh saham KIJA, mengusulkan agenda tambahan untuk pergantian dirut dan komisaris. Usulan itu ternyata disetujui dengan jumlah suara 52,117% oleh pemegang saham.
Sekretaris Perusahaan Budianto Liman mengatakan aksi sejumlah pemegang saham menggulingkan manajemen sebelumnya diindikasikan sebagai acting in concert. Imakotama bersama afiliasinya melebihi jumlah suara yang dimiliki oleh pemegang saham yang ditentukan dalam syarat dan kondisi notes. "Kejadian ini dapat dilihat sebagai telah terjadi acting in concert, yang berpotensi mengakibatkan adanya perubahan pengendalian berdasarkan syarat dan kondisi notes," tulis Budianto dalam keterbukaan informasi.(c03)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




