ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

APL Selektif Pilih Tenant Mall Central Park

Jumat, 10 Januari 2020 | 13:24 WIB
WP
WP
Penulis: Whisnu Bagus Prasetyo | Editor: WBP
Central Park Jakarta Barat di malam hari (Sumber: Gora Kunjana)
Central Park Jakarta Barat di malam hari (Sumber: Gora Kunjana)

Jakarta, Beritasatu.com – Emiten properti PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) menegaskan pihaknya mengedepankan prinsip kehati-hatian, dalam memilih tenant (penyewa) yang melakukan kegiatan usaha di seluruh unit usahanya, termasuk Mall Central Park, Jakarta Barat menyusul pernyataan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyebut kawasan tersebut sebagai salah satu lokasi kantor fintech Peer to Peer Lending (FP2PL) tidak berizin.

Sekretaris Perusahaan PT Agung Podomoro Land Tbk Justini, menyatakan bahwa Central Park merupakan nama/merek untuk mal dan apartemen yang dikembangkan oleh APLN, berlokasi di kawasan Podomoro City, Jl. S. Parman Jakarta Barat.

Ia menegaskan, sebagai perusahaan terbuka, APLN selalu menaati seluruh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. "Prinsip kehatian-hatian senantiasa menjadi prioritas kami dalam menjalankan kegiatan usaha," kata Justini dalam keterangan tertullis yang diterima Jumat (10/1/2020).

Justini mengatakan, pemilihan tenant di Mall Central Park juga sudah melalui mekanisme yang ketat tersebut.

ADVERTISEMENT

Ia juga menyayangkan penyebutan nama Central Park dalam surat OJK, karena hal tersebut dapat berdampak negatif pada reputasi APLN.

OJK sebelumnya mengeluarkan surat imbauan kepada fintech berizin dan terdaftar untuk tidak berkantor di daerah-daerah tertentu, di antaranya Central Park (Jakarta Barat) dan Pluit (Jakarta Utara) demi menjaga reputasi mereka.

Dalam surat bernomor S-I/NB.213/2020 itu, OJK mengatakan gedung perkantoran dan bisnis serta area tersebut terindikasi sebagai tempat beroperasinya banyak fintech yang tidak terdaftar/berizin dari otoritas. Informasi tentang fintech ilegal itu didapatkan OJK dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Surat imbauan ini untuk mempertegas langkah perlindungan konsumen secara menyeluruh dengan mengedepankan asas kepatutan dan asas kepantasan.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Jual Hotel Pullman Ciawi, Pendapatan Agung Podomoro Turun

Jual Hotel Pullman Ciawi, Pendapatan Agung Podomoro Turun

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon