ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

LP Ma'arif NU Desak Pemerintah Batalkan PPN Sekolah

Sabtu, 12 Juni 2021 | 07:27 WIB
AB
AB
Penulis: Anselmus Bata | Editor: AB
Ilustrasi sekolah tatap muka.
Ilustrasi sekolah tatap muka. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - LP Ma'arif Nahdlatul Ulama (NU) PBNU menolak rencana pemerintah menghapus pembebasan pajak bagi penyelenggaraan jasa pendidikan. LP Ma'arif juga mendesak pemerintah membatalkan rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap sekolah.

Hal tersebut disampaikan Ketua LP Ma'arif NU Arifin Junaidi melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (12/6/2021).

Arifin Junaidi menyatakan LP Ma'arif NU yang sampai saat masih terus bergerak dan bergiat di bidang pendidikan tidak pernah mencari keuntungan finansial, melainkan berperan serta dalam upaya mencerdaskan bangsa sesuai amanat UUD 1945. LP Ma'arif NU kini menaungi sekitar 21.000 sekolah dan madrasah di seluruh Indonesia. Sebagian besar sekolah berada di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). 

"Dalam menetapkan biaya pendidikan yang harus ditanggung murid, jangankan menghitung komponen margin dan pengembalian modal, dapat menggaji tenaga kependidikan dengan layak saja merupakan hal yang berat," kata Arifin Junaidi.

ADVERTISEMENT

Oleh karena itu, lanjut Arifin Junaidi, gaji tenaga kependidikan di lingkungan LP Ma'arif NU masih jauh dari layak dan berada di bawah upah minimum kabupaten/kota (UMK).

"Saya tak habis mengerti sebenarnya apa yang ada dalam mind set para pengambil kebijakan di negara kita dengan rencana pengenaan PPN itu. Setelah gagal memasukkan pendidikan dalam rezim bisnis saat menyusun omnibus law, kini pemerintah akan mengenakan pajak bagi lembaga pendidikan. Ini bertentangan dengan upaya mencerdaskan bangsa yang menuntut peran pemerintah dan keterlibatan masyarakat. Seharusnya pemerintah mendukung partisipasi masyarakat," ujar Arifin Junaidi.

Apabila pemerintah bersikeras mengenakan pajak terhadap lembaga pendidikan, LP Ma'arif NU sebagai bagian dari jamiah NU terikat pada keputusan Munas dan Konbes NU 2012 tentang kewajiban membayar pajak. Salah satu isinya tentang wajib tidaknya rakyat membayar pajak ketika pajak yang seharusnya dimanfaatkan untuk kemaslahatan rakyat justru dikorupsi.

"NU akan selalu bersama pemerintah, selama pemerintah bersama rakyat. Sebaliknya, kalau pemerintah meninggalkan rakyat, maka NU akan memberikan kritik sebagai masukan," kata Arifin Junaidi. 



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Ternyata, 5 Bos Pabrik Baja Gelapkan Pajak Bermodus Faktur Fiktif

Ternyata, 5 Bos Pabrik Baja Gelapkan Pajak Bermodus Faktur Fiktif

BANTEN
Tumbuh 31,4 Persen, Belanja APBN Kuartal I 2026 Capai Rp 815 T

Tumbuh 31,4 Persen, Belanja APBN Kuartal I 2026 Capai Rp 815 T

EKONOMI
Purbaya Tegaskan Pajak Tol dan Orang Kaya Belum Diberlakukan

Purbaya Tegaskan Pajak Tol dan Orang Kaya Belum Diberlakukan

EKONOMI
Purbaya Pertimbangkan Kenakan Pajak untuk Jalan Tol

Purbaya Pertimbangkan Kenakan Pajak untuk Jalan Tol

EKONOMI
Penerimaan Pajak Naik 30 Persen, PPN dan PPnBM Jadi Pendorong

Penerimaan Pajak Naik 30 Persen, PPN dan PPnBM Jadi Pendorong

EKONOMI
Aktivasi Coretax Capai 14,6 Juta, Pelapor SPT Tembus 4,6 Juta

Aktivasi Coretax Capai 14,6 Juta, Pelapor SPT Tembus 4,6 Juta

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon