Purbaya Pertimbangkan Kenakan Pajak untuk Jalan Tol
Rabu, 22 April 2026 | 11:50 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan akan terlebih dahulu mengkaji rencana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jalan tol.
Ia akan meminta Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) melakukan analisis lebih lanjut sebelum kebijakan tersebut diputuskan.
“Nanti saya bereskan. Itu seharusnya dianalisis dahulu oleh Badan Kebijakan Fiskal (DJSEF). Saya enggak tahu sudah ada atau belum, tetapi sekarang disebutkan tiba-tiba muncul banyak isu pajak, penambahan pajak di berbagai sektor,” kata Purbaya dilansir dari Antara, Rabu (22/4/2026).
Purbaya mengaku belum mendalami isu tersebut dan akan segera berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
“Saya belum membaca. Paling tidak saat dibicarakan sebelumnya, belum disampaikan kepada saya. Nanti kita selesaikan bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP),” ujarnya.
Lebih lanjut, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya untuk tidak menambah skema pajak baru sebelum daya beli masyarakat membaik. Hal tersebut dilakukan agar tidak menambah beban masyarakat.
“Janji saya tetap sama, tidak berubah. Sebelum ada perbaikan daya beli yang signifikan dan perbaikan ekonomi yang signifikan, kita tidak akan menerapkan pajak baru atau menaikkan tarif dari pajak yang sudah ada,” tutur Bendahara Negara tersebut.
Sebagai informasi, wacana penerapan PPN pada jalan tol tercantum dalam Rencana Strategis (Renstra) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025–2029. Rencana tersebut menjadi salah satu opsi perluasan basis penerimaan negara.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




