Ditjen Pajak Tegaskan Sembako Murah di Pasar Tradisional Tak Kena PPN
Senin, 14 Juni 2021 | 12:54 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menegaskan, barang kebutuhan pokok atau sembako murah yang dijual di pasar tradisional tidak akan dikenai pajak pertambahan nilai (PPN). Namun, untuk sembako premium atau yang dikonsumsi oleh golongan tertentu akan dikenai PPN.
Adapun rencana pengenaan PPN pada sembako tertuang dalam Revisi kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Neilmaldrin Noor menjelaskan, sembako murah misalnya yang diperdagangkan di pasar tradisional masih akan dikecualikan dari objek pajak.
"Misalnya barang-barang kebutuhan pokok di pasar tradisional tentunya tidak dikenakan PPN, akan berbeda ketika sembako ini sifatnya premium," kata Neilmaldrin saat konferensi pers, Senin (14/6/2021).
Kendati begitu, Neil belum dapat memerinci sembako premium jenis apa saja yang akan masuk dalam daftar pengenaan PPN. Namun, dia mencontohkan untuk daging wagyu yang dijual ekslusif di pasar modern akan dikenakan PPN. Untuk daging sapi yang dijual di pasar tradisional akan tetap bebas PPN.
Tak hanya itu, ia menegaskan adanya wacana perluasan objek PPN tentunya tidak akan mencederai ekonomi masyarakat kelas menengah-bawah.
Selian itu, perluasan objek PPN pada dasarnya mempertimbangkan prinsip ability to pay atau kemampuan membayar pajak para wajib pajak atas barang/jasa yang dikonsumsi.
"Maka harus ada pembeda antara kebutuhan pokok yang dibutuhkan oleh masyarakat secara umum, dengan kebutuhan pokok yang tergolong premium. Karena penghasilan yang mengonsumsinya berbeda-beda. Jadi untuk keadilan," ujar Neilmaldrin.
Proses
Neil pun belum dapat menjelaskan lebih lanjut terkait berapa tarif pajak yang akan dibanderol atas barang kebutuhan pokok premium beserta dengan threshold harganya. Sebab, masih perlu proses pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
"Terkait dengan tarif, tentunya saya tidak bisa mendahului karena ini masih ada pembahasan yang harus sama-sama kita ikuti tidak eloklah. Namun, yang pasti, barang kebutuhan pokok yang dikenakan adalah bahan pokok yang premium," tuturnya.
Sebagai informasi, dalam RUU KUP, pemerintah mengubah tarif PPN menjadi 12% dari yang saat ini berlaku sebesar 10%. Namun, di saat bersamaan pemerintah juga akan mengatur kebijakan PPN multitarif yakni tarif rendah 5% dan tarif tinggi 25% untuk barang/jasa tertentu.
Tak hanya itu, pemerintah akan memperluas objek kena pajak baik berupa barang maupun jasa antara lain barang kebutuhan pokok atau sembako, dan barang pertambangan.
Dari sisi jasa, pemerintah akan menarik pajak atas jasa pelayanan kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa asuransi, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum darat dan air, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, dan jasa pengiriman uang dengan wesel pos.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




