ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Hampir 10 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT, Sanksi Dihapus

Senin, 30 Maret 2026 | 16:01 WIB
AS
MK
Penulis: Addin Anugrah Siwi | Editor: MBK
Ilustrasi e-filling
Ilustrasi e-filling (Beritasatu.com)

Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga Minggu (29/3/2026) pukul 24.00 WIB, sebanyak 9.751.452 wajib pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025.

“Untuk periode sampai dengan 29 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 9.751.452 SPT,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangan resminya, Senin (30/3/2026).

Dari jumlah tersebut, wajib pajak orang pribadi karyawan masih menjadi penyumbang terbesar dengan jumlah sebanyak 8.562.326 SPT. Sementara itu, wajib pajak orang pribadi nonkaryawan tercatat sebanyak 988.464 SPT.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, pelaporan dari wajib pajak badan untuk tahun buku Januari-Desember tercatat 198.788 SPT dalam rupiah dan 140 SPT dalam dolar AS. Adapun wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda, yang pelaporannya dimulai sejak 1 Agustus 2025, tercatat 1.713 SPT dalam rupiah dan 21 SPT dalam dolar AS.

Sebelumnya, DJP resmi menetapkan pembebasan sanksi administrasi bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan SPT Tahunan Pajak Tahun 2025. Ketentuan itu tertuang dalam Pengumuman DJP Nomor PENG-28/PJ.09/2026.

Dalam pengumuman tersebut, DJP menegaskan batas akhir pelaporan SPT Tahunan tetap 31 Maret 2026. Namun, untuk keterlambatan setelah 31 Maret 2026 sampai dengan 30 April 2026, DJP memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administrasi, baik denda maupun bunga.

Artinya, wajib pajak orang pribadi yang masih menyampaikan SPT atau membayar kekurangan pajak sampai 30 April 2026 tidak akan dikenai sanksi administrasi. Penghapusan sanksi dilakukan dengan tidak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Deadline Terakhir SPT Pribadi Hari Ini, DJP Ogah Perpanjang Lagi

Deadline Terakhir SPT Pribadi Hari Ini, DJP Ogah Perpanjang Lagi

EKONOMI
DJP Catat Sudah 17,18 Juta Orang Aktifkan Coretax

DJP Catat Sudah 17,18 Juta Orang Aktifkan Coretax

EKONOMI
Ditjen Pajak Catat Sudah 67.769 SPT Dilaporkan

Ditjen Pajak Catat Sudah 67.769 SPT Dilaporkan

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon