Ditjen Pajak Catat Sudah 67.769 SPT Dilaporkan
Kamis, 8 Januari 2026 | 19:27 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan telah mencapai 67.769 dokumen sejak awal Januari 2026 hingga (8/1/2026) pukul 12.30 WIB.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan, dari total SPT yang diterima tersebut, sebagian besar masih berstatus nihil.
“Sampai 8 Januari jam 12.30 tadi ada 67.769 SPT yang masuk, ada 66.000 yang nihil,” ujar Bimo dalam Konferensi Pers APBN KiTa Edisi Januari 2026 di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).
Selain SPT nihil, DJP juga mencatat adanya SPT dengan status kurang bayar dan lebih bayar. Bimo menjelaskan, terdapat 1.011 SPT kurang bayar dengan nilai mencapai Rp 57,8 miliar, serta 670 SPT lebih bayar dengan nilai sekitar Rp 2,7 miliar.
Bimo menilai data tersebut menunjukkan sebagian wajib pajak mulai melaporkan SPT lebih awal, meskipun masa pelaporan masih relatif panjang.
BACA JUGA
DJP Imbau Lapor Pajak Jangan Mepet
DJP Kementerian Keuangan mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT tahunan agar segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan SPT secara tepat waktu. Batas pelaporan wajib pajak orang pribadi ditetapkan pada (31/3/2026), sedangkan batas pelaporan wajib pajak badan atau perusahaan pada (30/4/2026).
DJP juga telah menyiapkan sistem Coretax secara menyeluruh, termasuk melalui pengujian beban serta pemantauan infrastruktur selama 24 jam penuh. Sistem tersebut diklaim mampu menangani akses lebih dari 36.000 pengguna secara bersamaan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Revitalisasi Alun-alun Kota Serang Ditargetkan Rampung Desember 2026




