KPP Cilandak Ungkap Fitur Coretax Permudah Lapor SPT
Rabu, 21 Januari 2026 | 21:50 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Cilandak menilai sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak membawa kemudahan signifikan bagi wajib pajak, terutama dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Sejumlah fitur baru dinilai mampu meningkatkan kepastian data sejak awal sekaligus mengurangi potensi klarifikasi di kemudian hari.
Kepala KPP Pratama Jakarta Cilandak Muslimin mengatakan, pemanfaatan Coretax masih membutuhkan proses adaptasi dan sosialisasi. Namun, fitur-fitur yang tersedia dirancang untuk membantu wajib pajak menyampaikan kewajiban perpajakan secara lebih rapi dan transparan.
“Kalau kita bedah Coretax, itu banyak sekali fitur yang memudahkan wajib pajak sebenarnya. Harapan kami wajib pajak tahu itu, makanya memang butuh proses, butuh pengenalan, dan butuh sosialisasi,” katanya kepada Beritasatu.com di KPP Pratama Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026).
Menurutnya, salah satu fitur utama yang berdampak langsung pada kemudahan pelayanan adalah pengisian SPT Tahunan yang kini lebih terstruktur. Pada Tahun Pajak 2025, wajib pajak untuk pertama kalinya melaporkan SPT melalui Coretax dengan rincian data yang lebih detail, termasuk pelaporan harta.
“Contoh misalnya SPT tahun ini, yang merupakan tahun pertama di Coretax, di sana wajib pajak dalam kerangka melaporkan harta itu sekarang dibuat lebih detail. Itu tanpa disadari sebenarnya membantu wajib pajak,” ujarnya.
Muslimin menjelaskan, pendetailan data sejak awal justru bertujuan melindungi wajib pajak agar tidak menghadapi permasalahan di kemudian hari. Dengan deklarasi yang lengkap sejak awal, potensi klarifikasi lanjutan dari otoritas pajak dapat diminimalkan.
“Jadi ke depan supaya tidak ada sesuatu yang perlu kami konfirmasi ke wajib pajak. Di awal itu sudah mendeklarasikan semuanya, sehingga ke depan juga tidak akan ada masalah,” jelasnya.
Seiring meningkatnya penggunaan Coretax, KPP Cilandak juga menyiapkan langkah antisipasi dari sisi pelayanan.
Penambahan fasilitas layanan, pengaturan alur wajib pajak, hingga optimalisasi sumber daya manusia dilakukan untuk menghindari penumpukan, khususnya menjelang puncak pelaporan SPT.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Revitalisasi Alun-alun Kota Serang Ditargetkan Rampung Desember 2026




