Purbaya Perpanjang Batas Lapor SPT Orang Pribadi hingga Akhir April
Rabu, 25 Maret 2026 | 16:13 WIB
Jakarta, Beritasatu.com — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi hingga akhir April 2026.
Keputusan ini diambil setelah ditemukan kendala pada sistem Coretax, mulai dari desain awal yang dinilai lemah hingga tampilan layanan yang sulit dipahami pengguna. Perpanjangan ini memberi tambahan waktu sekitar satu bulan dari batas normal akhir Maret.
“Ada nanti. Anda maunya berapa? Satu bulan? Satu bulan lah. Karena kan ada kemungkinan juga sistem pajak Coretax-nya kan muter-muter tuh. Sebagian orang ngalami hal itu. Ya sudah, kita perpanjang kalau perlu,” ujar Purbaya saat ditemui awak media di kantornya, Rabu (25/3/2026).
Purbaya menegaskan akan membuat surat edaran untuk memperpanjang pelaporan SPT orang pribadi hingga 31 April 2026, sama seperti batas waktu pelaporan wajib pajak badan. "Ya sudah gue bikin (surat edaran). Bikin ya pak Sekjen. 31 April (2026)," tegasnya.
Menurut Purbaya, persoalan Coretax bukan sekadar gangguan teknis biasa. Masalah utama ada pada desain awal sistem yang sulit dipakai dan bahasanya tidak mudah dipahami. Beberapa kasus bahkan membuat proses masuk ke layanan berputar-putar tanpa kejelasan.
“Pertama salah desain. Kedua memang ada itu kan program baru. Kenapa sulit dipakai. Rupanya salah satu kelemahannya adalah ada servis jasa software atau aplikasi yang menghubungkan Coretax dengan nasabah? Itu katanya cepat kalau pakai itu. Jadi saya curiga Coretax di sini dibuat kusut,” jelas Purbaya.
Ia menyoroti adanya aplikasi atau jasa perangkat lunak yang mempermudah akses ke Coretax bagi nasabah tertentu, terutama perusahaan besar, sehingga membuat akses ke sistem tidak setara.
“Saya juga tahu itu. Makanya saya bingung, itu kan interface ke publik, kenapa sulit? Kalau Anda pakai software yang itu, lancar. Perusahaan-perusahaan besar banyak pakai itu katanya,” ujarnya.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hingga 24 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, jumlah pelaporan SPT Tahunan PPh mencapai 8.874.904 SPT. Wajib pajak orang pribadi karyawan mendominasi dengan 7.826.341 SPT, diikuti orang pribadi nonkaryawan 863.272 SPT.
Sementara itu, pelaporan dari wajib pajak badan tahun buku Januari–Desember tercatat 183.583 SPT dalam rupiah dan 138 SPT dalam dolar AS. Untuk badan dengan beda tahun buku, jumlahnya tercatat 1.549 SPT dalam rupiah dan 21 SPT dalam dolar AS.
Jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax DJP hingga 24 Maret 2026 pukul 24.00 WIB mencapai 16.723.354, terdiri atas 15.677.209 wajib pajak orang pribadi, 955.508 wajib pajak badan, 90.411 wajib pajak instansi pemerintah, dan 226 wajib pajak PMSE.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Iran: Radiasi Nuklir Bisa Hancurkan Negara Teluk
Iran Bantah Tangkap Pilot Jet Tempur AS
3
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Ratusan Rumah di Bukit Pamulang Indah Masih Terendam Banjir 1 Meter




