ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

BKF Yakin UU HPP Mampu Tekan Defisit APBN 2022

Senin, 18 Oktober 2021 | 13:46 WIB
AK
FH
Penulis: Arnoldus Kristianus | Editor: FER
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu (Beritasatu Photo)

Jakarta, Beritasatu.com - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu, menyebut implementasi Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di tahun depan akan berimplikasi positif terhadap defisit anggaran pemerintah tahun depan yang diproyeksi bisa lebih rendah dari target dalam Undang-undang APBN 2022 mencapai Rp 868 triliun atau 4,85% dari PDB (Produk Domestik Bruto).

"Dengan dampak UU HPP, defisit ini akan lebih rendah dari asumsi," ujar Febrio dalam acara webinar, Senin (18/10/2021).

Dengan begitu, Fabio berharap konsolidasi fiskal menuju arah defisit maksimal 3% di tahun 2023 dapat tercapai sesuai amanat UU Nomor 2 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Febrio merinci, pendapatan negara mencapai Rp 1.846,1 triliun, dengan rincian penerimaan perpajakan Rp 1.510 triliun dan penerimaan negara bukan pajak Rp 335,6 triliun.

ADVERTISEMENT

Kemudian, belanja negara diperkirakan sebesar Rp 2.714,2 triliun. Rinciannya, belanja pemerintah pusat Rp 1.944,5 triliun serta Transfer ke Daerah dan Dana Desa Rp 769,6 triliun.

"Untuk mencapai pendapatan negara tersebut akan dilakukan optimalisasi penerimaan pajak maupun reformasi pengelolaan PNBP. Pemerintah berkomitmen untuk melakukan reformasi perpajakan dalam rangka menciptakan sistem perpajakan yang sehat dan berkeadilan," rincinya.

Menurut Fabio, reformasi perpajakan dilakukan dengan perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan, perbaikan tata kelola dan perbaikan administrasi perpajakan.

Selain itu, insentif pajak juga akan diberikan secara terukur, efisien. Sehingga dapat berkelanjutan memberikan dampak positif peningkatan inevstasi dan transformasi struktural.

"UU HPP diyakini dekatkan kinerja perpajakan ke level potensial dengan perbaikan sisi administrasi dan kebijakan, sehingga perpajakan nasional semakin siap hadapi berbagai tantangan ekonomi kedepan," tandasnya.

Fabio menegaskan, ada beberapa aspek dalam penguatan reformasi pajak dalam UU HPP, pertama sisi administrasi dan adaptasi perkembangan baru dan aktivitas bisnis terkini. Sedangkan dari sisi kebijakan HPP perkuat keadilan dalam hal beban pajak bagi WP dan keberpihakan untuk penguatan sektor UMKM pelaku utama ekonomi nasional.

"Dengan berbagai perubahan kebijakan dan kinerja administrasi, UU HPP akan berikan dampak positif ke penerimaan perpajakan. Jangka pendek 2022 penerimaan perpajakan akan tumbuh cukup tinggi dengan raiso perpajakan sebesar 9 persen terhadap PDB ini lebih baik dari yang diasumsikan dalam APBN 2022," tegasnya.

Sementara itu, dalam jangka menengah rasio perpajakan dapat mencapai lebih dari 10% paling lambat akan diwujudkan tahun 2025. "Ini dapat terlaksana jika pertumbuhan ekonomi membaik dan administrasi terjadi dengan lebih baik ini seiring arah pertumbuhan ekonomi, kita dihadapkan makin kuat dan tingkat kepatuhan akan semakin berkelanjutan"tegasnya.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon