Pemerintah Minta Republik Korea Buka Kembali Penempatan PMI Skema G to G
Senin, 18 Oktober 2021 | 21:54 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan terus berkoordinasi dan mendorong Pemerintah Republik Korea (Korea Selatan/Korsel) agar segera dibuka kembali penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) skema Government (G) to G Republik Korea.
Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemenaker, Suhartono, di Jakarta, Senin (18/10/2021), mengatakan, upaya penempatan kembali PMI ke Korsel terus dilakukan. Salah satunya pada 26 Juli 2021, telah mengirimkan surat kepada Minister of Employment and Labour (MoEL) of Republic of Korea.
"Hingga saat ini, pemerintah Republik Korea atau Korsel belum memberikan penjelasan kapan pembukaan penempatan CPMI akan dilakukan. Teman-teman calon PMI ingin agar kita terus mendesak dan berkomunikasi dengan Korsel," kata Suhartono saat menerima delegasi Perkumpulan Lembaga Pelatihan Bahasa Korea (Pelbakori) di Jakarta, Senin (18/10/2021).
Saat berdialog, Suhartono mengatakan Pelbakori meminta pemerintah segera mengupayakan dibuka kembali penempatan ke Republik Korea. Para CPMI menyadari, dengan adanya penempatan maka dapat menghasilkan devisa negara yang saat ini sangat di perlukan oleh negara untuk pemulihan ekonomi nasional.
"Nanti saya akan selalu sampaikan apa yang menjadi keluhan kepada Pemerintah Republik Korea agar penempatan CPMI dapat berjalan kembali. Intinya kami perjuangkan apa yang menjadi masalah teman-teman," ujar Suhartono.
Selama ini, Republik Korea menjadi salah satu negara favorit penempatan bagi PMI. Alasanya tak lain karena selain pendapatan yang besar, jaminan keselamatan kerja yang baik menjadi daya tarik tersendiri bagi PMI.
Dari aspek regulasi dan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) Pemerintah Indonesia dengan Republik Korea, tidak pernah ada masalah terkait penempatan PMI di Negeri Ginseng tersebut. Menurutnya, secara otomatis dalam MoU akan diperpanjang apabila sudah habis masa berlakunya.
"Jadi yang sedang akan kita lakukan adalah berusaha membangun terus komunikasi dengan Kedubes Republik Korea, " ujar Suhartono.
Suhartono meyakini Pemerintah Republik Korea memiliki pertimbangan tersendiri dalam hal penempatan tenaga kerja dari negara lainnya. Terpenting dilakukan saat ini, katanya, adalah memperkuat komunikasi dengan pemerintah Republik Korea agar status PMI setara dengan negara-negara lain.
Terkait mayoritas calon PMI yang divaksinasi dengan Sinovac, sementara negara penempatan di Korsel tidak dapat menerima Sinovac, Suhartono menegaskan, pemerintah akan terus mengupayakan agar CPMI yang akan berangkat ke Republik Korea, mendapatkan vaksi sesuai yang diminta Republik Korea.
Sedangkan Direktur Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) Kemenaker, Rendra Setiawan, menyatakan dalam pertemuan Menaker Ida Fauziyah dengan Duta Besar Korea di Indonesia, Park Tae-Sung, di Jakarta, Kamis (30/9/2021) lalu, Ida Fauziyah menyatakan Indonesia memiliki peluang untuk menempatkan kembali PMI ke Korsel.
Hal ini, kata Rendra, menyusul dikeluarkannya surat dari MoEL of Republic of Korea pada bulan September 2021. Surat tersebut memuat peluang untuk menempatkan PMI melalui skema Employment Permit System (EPS) pada industri manufaktur. "Total kuota mencapai 2.139 orang," kata dia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




