ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Aspakrindo: Pajak Kripto Berpotensi Buat Trader Kabur

Sabtu, 8 Januari 2022 | 12:16 WIB
FB
FB
Penulis: Faisal Maliki Baskoro | Editor: FMB
Chief Operations Officer Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda saat media visit secara virtual dengan redaksi Beritasatu Media Holdings, Rabu (17/3/2021).
 
Chief Operations Officer Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda saat media visit secara virtual dengan redaksi Beritasatu Media Holdings, Rabu (17/3/2021).   (Beritasatu Photo/Herman)

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) yang juga COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda, menilai bahwa pemberian pajak pada industri aset kripto maupun non-fungible token (NFT) bisa berdampak positif bagi industri dan negara, tetapi di sisi lain menyimpan risiko. 

"Pajak pada industri aset kripto maupun NFT di satu sisi tentu sangat baik, karena dapat mendorong industri lebih berkembang. Ini juga melegitimasi, bahwa industri aset kripto dan ekosistemnya bisa berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi negara, melalui pendapatan pajak tersebut," kata pria yang akrab disapa Manda dalam keterangan persnya, Sabtu (8/1/2022).

Pemerintah dikabarkan akan menetapkan aset digital NFT sebagai salah satu sumber wajib pajak baru dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Neilmaldrin Noor, menjelaskan bahwa wajib pajak harus mencantumkan seluruh asetnya dalam SPT Tahunan sebagai bentuk kepatuhan perpajakan, tak terkecuali bagi aset digital NFT.

Baca Juga: Mau Tahu Masa Depan NFT di 2022, Simak Yuk!

ADVERTISEMENT

"Sebaiknya pengenaan pajak ini, jangan dibuat terlalu menyulitkan para trader dan investor melihat industri ini masih terbilang sangat baru. jangan sampai para investor kripto atau pemilik NFT cenderung untuk melakukan trading di luar negeri yang malah mengakibatkan opportunity lost bagi Indonesia," kata Manda.

Di sisi lain dalam pemberitaan sebelumnya, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyatakan pengenaan pajak atas kripto akan paralel dengan rencana pembentukan bursa yang menaungi aset kripto. Pungutan pajak transaksi atas aset kripto, nantinya akan otomatis ditarik dari investor oleh para platform pedagang kripto.

Sementara itu, menurut Manda mengatakan pengenaan pajak aset kripto bisa dilakukan dengan konsep seperti PPh final seperti yang berlaku pada bursa efek. Aspakrindo sendiri telah mengajukan proposal ke Bappebti terkait pph final sebesar 0,05% yaitu setengah dari PPh Final di capital market. Angka ini jauh lebih kecil dari transaksi penjualan saham di bursa efek
dikenakan PPh Final dengan tarif yaitu sebesar 0,1%.

Sektor NFT lokal sendiri saat ini sedang bergeliat, Tokocrypto bahkan menghadirkan platform marketplace NFT, TokoMall di tahun 2021. TokoMall jadi pelopor pasar NFT di Indonesia yang memberikan konsep unik dengan menjembatani dunia digital dengan realita.

Sejak diluncurkan TokoMall terus berkembang. kini, platform tersebut telah memiliki lebih dari 10.000 kolektor, 60 mitra resmi, dan lebih dari 8.000 NFT art. Serta memiliki berbagai kategori yang dibagi dalam Exclusive NFT (TKO Original, TKO Creative, TKO Lifestyle, dan TKO Stars) dan Marketplace.

Meski belum ada data potensi ekonomi dari NFT untuk Indonesia, tapi mengaca dari data secara global, dari DappRadar menunjukkan bawah pada kuartal III 2021, penjualan NFT mencapai US$ 10,7 miliar atau berkisar Rp 152 triliun di seluruh dunia. Angka ini naik tajam dari 'hanya' US$ 1,3 miliar atau Rp 18,5 triliun pada kuartal II dan kuartal I sebesar US$ 1,2 miliar
atau Rp 17 triliun.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon