ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Perbankan Sepakati Referensi Kurs Spot Dolar ke Rupiah

Kamis, 7 Februari 2013 | 23:35 WIB
B
FB
Penulis: BeritaSatu | Editor: FMB
ilustrasi pameran mata uang dollar di Jakarta. Sumber: JG Photo
ilustrasi pameran mata uang dollar di Jakarta. Sumber: JG Photo

Kurs itu dibentuk atau berasal dari sejumlah bank yang nantinya akan ditunjuk menjadi kontributor. Jadi, kurs itu bukan dibentuk atau dipatok oleh BI

Jakarta – Sejumlah bank devisa yang aktif bermain valuta asing (valas) melakukan kesepakatan untuk pembentukan referensi kurs spot dolar Amerika Serikat (AS) ke rupiah. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari surat penegasan Bank Indonesia (BI) atas Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 10/37/2008 tentang Transaksi Valuta Asing ke Rupiah.


Dalam aturan tersebut, BI mengatur pasar Forward, yang harus dilakukan full amount dengan underlying atau delivery, sehingga berbeda dengan Non Delivery Forward (NDF) yang menggunakan sistem netting (pembayaran selisih). Sebab itu, sejak 2008, bank domestik dilarang bertransaksi NDF.


"Jadi dalam kesepakatan itu, ditetapkan tambahan alternatif tentang referensi kurs yang dapat digunakan oleh pelaku pasar. Kurs itu dibentuk atau berasal dari sejumlah bank yang nantinya akan ditunjuk menjadi kontributor. Jadi, kurs itu bukan dibentuk atau dipatok oleh BI," tegas Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Moneter BI Hendar di Gedung BI, Jakarta, Kamis (7/2).

Direktur Departemen Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat BI Difi Ahmad Johansyah menjelaskan, istilah referensi kurs yang baru tersebut, yaitu fixing spot, berpatok pada pasar spot, namun dapat pula digunakan untuk forward. Fixing spot tersebut lazim digunakan di beberapa negara, seperti Malaysia, Singapura, Thailand, dan Korea Selatan.

ADVERTISEMENT


"Fixing spot ini digunakan tidak hanya untuk forward, tapi juga untuk transaksi lain seperti utang dalam valas, kupon, dan lain-lain," ujar Difi.

Seperti diketahui, selama ini BI mengumumkan tiga referensi kurs. Pertama, kurs USD IDR yang dilaporkan di Bloomberg dan Reuters, yang setiap saat bisa berubah tergantung kuotasi perbankan dan bank yang melakukan kuotasi terakhir. Referensi kurs yang disebut ‘Kurs Penutupan Reuters/Bloomberg’ atau mark to market tersebut diumumkan pada penutupan pasar, yaitu pukul 16.00.


Kedua, kurs BI untuk bertransaksi dengan pihak ketiga atau bank yang melibatkan atau tanpa melibatkan banknote. Biasanya, transaksi itu dimulai sejak pukul 09.30 hingga 09.50. Ketiga, kurs tengah atau kurs neraca untuk kepentingan pelaporan keuangan.


"Untuk fixing-nya, bank-bank yang akan melaporkan, jam berapa dan pada referensi kurs apa yang digunakan, jadi harus dicatat bahwa bukan BI yang menetapkannya. Pasarnya tetap merujuk pada kurs spot USD Rupiah berdasarkan kuotasi bank-bank yang ditunjuk," jelas Hendar.


Dalam kesempatan berbeda, Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah menegaskan, saat ini terdapat 30 bank devisa yang aktif bertransaksi valas dan masih dikaji apakah memang bersih dari transaksi NDF. Jika ditemukan pelanggaran, BI akan memberikan sanksi tergantung seberapa berat yang dilanggar.

"Jadi ini akan ada kuotasiyang akan digunakan oleh bank-bank domestik, karena selama ini kuotasi untuk kurs tidak begitu lengkap di Indonesia akibat beberapa hal. Jadi dengan adanya kuotasi tambahan, kami mendorong pendalaman pasar keuangan," jelas Halim.

Kondisi tidak lengkapnya kuotasi kurs di Indonesia membuat banyak treasury dealer di bank-bank menggunakan pasar valas luar negeri seperti NDF sebagai referensi kurs. Hendar menilai, NDF memang masih bisa menjadi rujukan atau referensi, sebab itu BI mendorong munculnya referensi kurs baru seperti fixing spot yang disepakati bank domestik.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon