ASDP Resmi Kelola Pelabuhan Penyeberangan Ajibata-Ambarita
Jumat, 19 Agustus 2022 | 14:13 WIB
Medan, Beritasatu.com - Permudah masyarakat dalam pembelian tiket, PT ASDP Indonesia Ferry (ASDP) kembali terbitkan pemesanan tiket secara online bagi calon penumpang yang berada di kawasan Danau Toba, Sumatera Utara (Sumut).
Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi menjelaskan, pembelian tiket secara daring ini dikhususkan untuk para penumpang yang hendak menyebrang dari pelabuhan Ajibata menuju pelabuhan Ambarita, pulau Samosir.
"Hal ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam pembelian tiket sesuai dengan jadwal. Reervasi online bisa dilakukan melalui situs kami di toba.ferizy.com," jelas Ira, Kamis (18/8/2022).
Baca Juga: ASDP Indonesia Ferry Optimistis Pertahankan Kinerja Positif
Ira menjelaskan, untuk jalur penyeberangan ini ASDP memiliki tiga kapal yang beroperasi di pelabuhan yang sebelumnya disebutkan dan menangani 3,500 hingga 7.000 kendaraan per bulan. Melihat demand yang tinggi tersebut, perseroan bahkan berencana untuk menambah dua armada.
"ASDP telah menyiapkan trip pertama dimulai dari pukul 07.30 hingga jam 22:30, pada hari kerja perseroan bisa menangani 5 trip pulang pergi dan 7 trip pulang pergi pada hari libur," ujarnya.
Lebih lanjut, untuk tarifnya sendiri ASDP mematok sebesar Rp 10.000 untuk usia penumpang di atas 6 tahun dan usia 2-6 tahun dan Rp 7.000 untuk usia dibawah 2 tahun atau masuk dalam kategori bayi.
Baca Juga: Ditjen Hubdat dan ASDP Teken KSPO untuk Pelabuhan Ajibata dan Ambarita
Sedangkan untuk jenis kendaraan, golongan pertama yakni sepeda kayuh diwajibkan membayar sebesar Rp 15.000 untuk sekali perjalanan, kemudian golongan II yakni R2 kurang dari 500 cc sebesar Rp 25.000, golongan III R2 lebih dari 500 cc dan R3 sebesar Rp 50.000.
Lalu, golongan IVA: Kendaraan penumpang panjang kurang dari 5 meter dan golongan IVB Kendaraan barang panjang kurang dari 5 meter masing-masing sebesar Rp 170.000 dan Rp 148.000. Golongan VA yakni Kendaraan penumpang dengan panjang 5-7 meter sebanyak Rp 322.000, golongan VB kendaraan barang panjang 5-7 meter sebesar Rp 258.000.
Golongan VIA Kendaraan penumpang panjang 7-10 meter Rp 548.000, golongan VIB kendaraan barang panjang 7-10 meter sebesar Rp 423.000, golongan VII kendaraan barang panjang 10-12 meter sebesar Rp 532.000, golongan VIII kendaraan barang panjang 12-16 meter sebesar Rp 787.000, terakhir golongan IX Kendaraan barang panjang lebih dari 16 meter sebesar Rp 1.172.000.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
3 Prajurit Gugur, TNI AD Berduka!
Liburan Sambil Belajar Sains Lewat Museum Iptek TMII
Perbaiki Tanggul Irigasi Makam, Warga Palopo Temukan Granat Nanas
3
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
TNI Menunggu Hasil Investigasi Terkait Gugurnya 3 Prajurit di Lebanon




