ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Tingkatkan Tata Kelola, LPEI Gandeng Jamdatun Kejagung

Sabtu, 15 Oktober 2022 | 05:43 WIB
LO
WP
Penulis: Lona Olavia | Editor: WBP
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)/Indonesia Eximbank berkolaborasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melakukan penandatanganan kerja sama terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)/Indonesia Eximbank berkolaborasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melakukan penandatanganan kerja sama terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). (Dok)

Jakarta, Beritasatu.com— Dalam rangka meningkatkan tata kelola lembaga baik serta komitmen lembaga dalam memitigasi risiko tindak pidana korupsi, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)/Indonesia Eximbank berkolaborasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penandatanganan kerja sama terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Jakarta, baru-baru ini. Penandatanganan dilakukan Direktur Eksekutif LPEI Riyani Tirtoso dan Jamdatun Kejagung Feri Wibisono.

Direktur Eksekutif LPEI Riyani Tirtoso menjelaskan bahwa kerja sama bertujuan memperkuat fondasi lembaga mendorong pertumbuhan bisnis berkelanjutan dengan mengedepankan aspek kepatuhan dan kehati-hatian serta mitigasi risiko hukum.

"Kerja sama ini merupakan komitmen lembaga menerapkan tata kelola lembaga baik. Dengan kerjasama ini, diharapkan penanganan penyelesaian hukum pada bidang perdata dan TUN yang dihadapi LPEI adalah sebagai upaya memulihkan keuangan dan atau aset negara," jelas Riyani dalam keterangan resmi, Jumat (14/10/2022).

Riyani menegaskan, sebagai Special Mission Vehicle di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemneku) LPEI memperhatikan tata kelola dan manajemen risiko baik. Tujuannya untuk menjamin pelaksanaan mandat lembaga dalam mendorong ekspor nasional dapat dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

Adapun ruang lingkup yang tertuang dalam perjanjian tersebut mencakup pemberian bantuan hukum, pendampingan hukum, peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) dan kerja sama pencegahan tindak pidana korupsi.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Purbaya Yakin Ekonomi Semester II 2026 Tumbuh di Atas 5,5 Peren

Purbaya Yakin Ekonomi Semester II 2026 Tumbuh di Atas 5,5 Peren

EKONOMI
LPEI Bidik Pembiayaan Ekspor Rp 40 Triliun pada 2026

LPEI Bidik Pembiayaan Ekspor Rp 40 Triliun pada 2026

EKONOMI
HIMKI Usul Bunga Ekspor 6 Persen lewat LPEI demi Jaga 2,1 Juta Buruh

HIMKI Usul Bunga Ekspor 6 Persen lewat LPEI demi Jaga 2,1 Juta Buruh

EKONOMI
Kadin Usul Insentif Furnitur, Purbaya Buka Opsi lewat LPEI

Kadin Usul Insentif Furnitur, Purbaya Buka Opsi lewat LPEI

EKONOMI
Indonesia Eximbank Dorong Potensi Ekspor Kemiri Nusa Tenggara Barat

Indonesia Eximbank Dorong Potensi Ekspor Kemiri Nusa Tenggara Barat

EKONOMI
KPK Beberkan 90 Persen Pembiayaan LPEI Diselewengkan Petro Energy

KPK Beberkan 90 Persen Pembiayaan LPEI Diselewengkan Petro Energy

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon