Majelis Hakim Larang Siaran Langsung Sidang Hasto Kristiyanto
Kamis, 17 April 2025 | 12:55 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan untuk melarang penyiaran langsung dalam persidangan kasus dugaan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku, yang turut menyeret Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai terdakwa.
Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto menyampaikan, proses persidangan telah memasuki tahap pemeriksaan saksi, sehingga peliputan secara langsung (live streaming) tidak diperkenankan.
“Rekan-rekan media tetap diperbolehkan untuk meliput dan melakukan perekaman, tetapi tidak secara langsung,” ujar Rios saat memimpin sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Ia juga mengingatkan para pengunjung di ruang sidang Hasto Kristiyanto agar tidak merekam jalannya persidangan demi menghindari penyalahgunaan rekaman. Hakim menegaskan bahwa proses persidangan telah terdokumentasi secara resmi dan akurat oleh sistem yang tersedia di pengadilan.
Dalam perkara ini, Hasto didakwa menghambat upaya penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus korupsi yang menjerat Harun Masiku pada periode 2019 hingga 2024.
Salah satu dugaan tindakan yang dilakukan Hasto adalah memerintahkan Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi, untuk merendam ponsel milik Harun setelah penangkapan Wahyu Setiawan, anggota KPU 2017-2022 oleh KPK.
Selain itu, Hasto juga disebut menginstruksikan ajudannya, Kusnadi, untuk menghancurkan alat komunikasi sebagai langkah pencegahan terhadap penggeledahan yang dilakukan KPK.
Tak hanya soal perintangan penyidikan, Hasto turut didakwa berperan dalam pemberian suap bersama advokat Donny Tri Istiqomah, mantan narapidana Saeful Bahri, serta Harun Masiku. Mereka diduga menyerahkan uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan selama periode 2019-2020.
Dana tersebut diduga dimaksudkan agar Wahyu membantu mengupayakan agar Komisi Pemilihan Umum menyetujui pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari Dapil Sumatera Selatan I, menggantikan Riezky Aprilia dengan Harun Masiku.
Atas perbuatan tersebut, Hasto Kristiyanto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Dakwaan tersebut diperkuat dengan ketentuan Pasal 65 ayat (1), Pasal 55 ayat (1) ke-1, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




