Negara Bagian Sarawak Diberi Hak untuk Tentukan Definisi Pribumi
Jumat, 11 Februari 2022 | 21:11 WIB
Kuala Lumpur, Beritasatu.com - Pemerintah Federal Malaysia memberikan hak kepada Pemerintah Negara Bagian Sarawak untuk menentukan definisi pribumi sendiri tanpa mengikuti definisi dari pemerintah pusat menyusul amandemen undang-undang di negara tersebut.
"Perubahan Pasal 161A ayat (6) dan (7) Konstitusi Federal menetapkan bahwa ras yang dihitung sebagai ras asli untuk Sarawak adalah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Negara Bagian," kata Menteri di Departemen Parlemen dan Hukum Kantor Perdana Menteri Dr. Haji Wan Junaidi di Kuala Lumpur, Jumat (11/2/2022).
Oleh karena itu, kata dia, melalui amandemen ini definisi ras pribumi di Sarawak tidak lagi tunduk pada ketentuan Konstitusi Federal dan dapat sepenuhnya ditentukan oleh Pemerintah Negara Bagian Sarawak melalui Undang-Undang Negara Bagian Sarawak sendiri.
Baca Juga: Tenaga Kerja Ilegal Indonesia di Sarawak Capai 250.000 Orang
Wan Junaidi menyatakan, Undang-Undang Dasar (Amandemen) RUU 2022 telah disetujui Raja Sultan Abdullah pada 19 Januari 2022.
Selanjutnya RUU tersebut dikukuhkan sebagai Undang-Undang Perubahan, yaitu Undang-Undang Dasar (Amandemen) 2022 [UU A1642] pada tanggal 25 Januari 2022.
"Berdasarkan ayat 1 (2) UU A1642, Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan oleh Yang di-Pertuan Agong. Dalam hal ini, Yang di-Pertuan Agong telah menyetujui Undang-undang A1642 mulai berlaku pada 11 Februari 2022," katanya.
Wan Junaidi menginformasikan bahwa undang-undang ini mencakup amandemen Pasal 1 (2), 160 (2) dan 161A (6) dan (7) Konstitusi Federal dan merupakan komitmen Pemerintah terhadap Perjanjian Malaysia 1963 (MA63).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




