ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Bukan Singapura, Surya Darmadi Balik ke Indonesia dari Taiwan

Senin, 15 Agustus 2022 | 16:06 WIB
MR
FS
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: FFS
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin memberikan keterangan pasca dijemputnya pemilik Duta Palma Group/ Darmex Group, Surya Darmadi di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 15 Agustus 2022.
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin memberikan keterangan pasca dijemputnya pemilik Duta Palma Group/ Darmex Group, Surya Darmadi di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 15 Agustus 2022. (BeritaSatuPhoto/Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com – Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng telah tiba di Indonesia, Senin (15/8/2022) untuk menghadapi kasus hukum yang tengah menjeratnya. Terungkap, sosok tersangka korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara senilai Rp 78 triliun itu tiba di Indonesia menggunakan maskapai China Airlines kode C1761.

Apeng tiba di Indonesia dari Taiwan untuk menyerahkan diri ke aparat penegak hukum. Kini, Apeng tengah diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dilakukan penahanan.

"Penerbangan dengan China Airlines dari Taiwan. Dia dari Taiwan," ungkap Jaksa Agung ST Burhanuddin di Jakarta, Senin (15/8/2022).

Baca Juga: Jaksa Agung: Surya Darmadi Akan Ditahan Selama 20 Hari

ADVERTISEMENT

Dengan demikian, teka teki mengenai keberadaan Surya Darmadi selama ini terjawab sudah. Sebelumnya santer beredar Surya Darmadi berada di Singapura.  

Setibanya di Indonesia, Apeng langsung dibawa ke Kejagung untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 78 triliun. Surya Darmadi alias Apeng selanjutnya bakal ditahan untuk 20 hari ke depan.

Baca Juga: Kembali ke RI, Surya Darmadi Naik China Airlines dari Taipei

Sebagai informasi, Apeng tengah terjerat kasus dugaan korupsi di Kejagung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adapun KPK menetapkan Surya Darmadi alias Apeng selaku pemilik PT Darmex Group/ PT Duta Palma dan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta sebagai tersangka kasus dugaan suap alih fungsi hutan. Selain itu, KPK juga menjerat anak usaha PT Duta Palma Group, yakni PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi. 

Saat ini, Kejagung tengah mengusut dugaan penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, perusahaan tersebut mengelola lahan 37.095 hektare secara melawan hukum dan pemiliknya yakni Apeng, menjadi buronan KPK. Dari penyelewengan tersebut, perusahaan Apeng diduga untung Rp 600 miliar tiap bulannya.

Kini, Apeng telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut oleh Kejagung. Perbuatan Apeng dalam kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 78 triliun.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Cheryl Darmadi, Putri Bos Duta Palma Group Surya Darmadi Resmi Buron

Cheryl Darmadi, Putri Bos Duta Palma Group Surya Darmadi Resmi Buron

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon