ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kasus Pembunuhan Vina, Dede Mengaku Dipaksa Berikan Keterangan Palsu oleh Aep dan Iptu Rudiana

Jumat, 13 September 2024 | 16:53 WIB
CK
BW
Penulis: Candra Kurnia | Editor: BW
 Sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) enam terpidana pada kasus pembunuhan Vina dan Eky yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jumat 13 September 2024.
Sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) enam terpidana pada kasus pembunuhan Vina dan Eky yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jumat 13 September 2024. (Beritasatu.com/Candra Kurnia)

Cirebon, Beritasatu.com - Sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) enam terpidana pada kasus pembunuhan Vina dan Eky yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jumat (13/9/2024), tim penasihat hukum menghadirkan Dede sebagai saksi kunci. Dede mengaku dipaksa memberikan keterangan palsu oleh Aep dan Iptu Rudiana.

Kehadiran Dede pada sidang PK tersebut untuk memberikan kesaksian terkait dengan pencabutan keterangan saat menjadi saksi pada kasus Vina dan Eky pada 2016.

Dalam keterangannya, Dede menceritakan telah dipaksa menjadi saksi serta diarahkan keterangannya oleh Aep dan Iptu Rudiana pada saat dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP) di Polres Cirebon Kota.

"Sebelum saya di-BAP, saya masuk ke dalam ruangan dan diarahkan oleh Aep dan Rudiana untuk mengatakan bahwa saya sedang nongkrong di warung dan melihat segerombolan anak-anak yang melempari batu dan membawa bambu dan kejar-kejaran menggunakan kendaraan bermotor di Jalan Perjuangan depan SMPN 11 Cirebon," ungkap Dede di hadapan majelis hakim.

ADVERTISEMENT

Dede mengatakan, semua keterangan yang disampaikan di BAP pada pada 2016 silam, merupakan keterangan palsu.

"Semua keterangan yang saya sampaikan di BAP itu tidak benar, karena saya telah diarahkan oleh Aep dan Rudiana, saya tidak pernah melihat dan mengetahui kejadian itu," katanya.

Tidak hanya memberikan keterangan palsu, ia pun diminta untuk tidak hadir pada persidangan kedelapan terpidana yang digelar di PN Cirebon.

"Setelah di-BAP saya sempat menerima surat panggilan jadi saksi di pengadilan, tetapi saya tanyakan ke Rudiana, katanya tenang saja saya tidak usah hadir di persidangan," lanjutnya.

"Saya hanya satu kali diperiksa BAP di Polresta Cirebon (sekarang Polres Cirebon Kota), dan saya tidak pernah disumpah sesuai agama dan kepercayaan saya," tambahnya.

Dede sempat menanyakan terkait keterangan palsu yang ia sampaikan pada BAP pada 2016 kepada Aep.

Ia menjelaskan, Aep meminta ia untuk menjadi saksi dan memberikan keterangan palsu karena Aep kesal dengan kedelapan terpidana.

"Saya pernah menanyakan kepada Aep kenapa memberikan keterangan yang akan memberatkan ke depannya, Aep mengatakan bahwa dia kesal dengan orang-orang itu, karena pernah memukuli Aep," jelasnya.
 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT