ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Polda Jabar Bongkar Jaringan Perdagangan Bayi Internasional

Senin, 14 Juli 2025 | 22:42 WIB
A
SL
Penulis: Aep | Editor: LES
Anggota Ditreskrimum Polda Jabar menggiring pelaku penjualan bayi, jaringan internasional di Mapolda Jabar.
Anggota Ditreskrimum Polda Jabar menggiring pelaku penjualan bayi, jaringan internasional di Mapolda Jabar. (Beritasatu.com/Aep)

Bandung, Beritasatu.com — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus perdagangan bayi jaringan internasional dengan modus adopsi. Dalam kasus ini, sebanyak 12 orang tersangka diamankan dan 5 bayi berhasil diselamatkan dari rencana pengiriman ke luar negeri.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tidak wajar di sebuah rumah penampungan bayi di kawasan Bandung Timur.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa bayi-bayi yang diselamatkan berasal dari sebuah tempat penampungan di Pontianak dan rencananya akan dikirim ke Singapura.

ADVERTISEMENT

“Kasus human trafficking ini melibatkan 12 tersangka. Malam ini kami juga mengamankan 6 korban, 5 di antaranya kami datangkan dari Pontianak,” ujarnya kepada media di Mapolda Jabar, Senin (14/7/2025) malam.

Para tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan ini, mulai dari perekrut awal, penampung bayi, pembuat dokumen palsu, hingga pengirim ke luar negeri.

“Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk berkas paspor dan dokumen kepemilikan bayi,” tambah Hendra.

Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengatakan bahwa penyelidikan masih terus dikembangkan, termasuk kemungkinan adanya pengiriman bayi ke negara lain selain Singapura.

“Kebanyakan bayi berasal dari wilayah Jawa Barat. Informasi awal kami dapat dari laporan orang tua terkait dugaan penculikan anak. Dari keterangan sementara, sudah ada 24 bayi yang diperjualbelikan,” jelas Surawan.

Modus operandi para pelaku adalah menyamarkan aktivitas mereka sebagai proses adopsi, padahal tujuannya adalah menjual bayi ke luar negeri. Setiap bayi dihargai sekitar Rp 11 juta.

Para tersangka kini dijerat dengan pasal penculikan anak di bawah umur dan/atau perdagangan orang, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Perdagangan Bayi Bandung-Singapura Terbongkar, Per Anak Rp 243 Juta

Perdagangan Bayi Bandung-Singapura Terbongkar, Per Anak Rp 243 Juta

INTERNASIONAL
Polisi Sebut Sindikat Perdagangan Bayi di Medan Beroperasi sejak 2023

Polisi Sebut Sindikat Perdagangan Bayi di Medan Beroperasi sejak 2023

SUMATERA UTARA
Polisi: Sindikat Perdagangan Bayi di Medan Incar Ibu Hamil yang Miskin

Polisi: Sindikat Perdagangan Bayi di Medan Incar Ibu Hamil yang Miskin

SUMATERA UTARA
Geger Perdagangan Bayi, Singapura Tahan Proses Adopsi Anak Indonesia

Geger Perdagangan Bayi, Singapura Tahan Proses Adopsi Anak Indonesia

INTERNASIONAL
Polri Gandeng Polisi Singapura Ungkap Perdagangan Bayi

Polri Gandeng Polisi Singapura Ungkap Perdagangan Bayi

NASIONAL
Sindikat Penjualan Bayi Terbongkar, 2 Balita Diselamatkan

Sindikat Penjualan Bayi Terbongkar, 2 Balita Diselamatkan

JAWA BARAT

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon