Kasus Pembunuhan di Bekasi Terungkap, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Rabu, 11 Maret 2026 | 16:07 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang tersangka berinisial S (28) terkait kasus pembunuhan disertai pencurian di wilayah Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah petunjuk penting di lokasi kejadian.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan.
“Setelah menerima laporan polisi, tim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari proses tersebut ditemukan beberapa petunjuk dan barang bukti, salah satunya sidik jari pelaku,” ujar Kombes Pol Iman Imanuddin, Rabu (11/3/2026).
Berdasarkan analisis barang bukti, tersangka berhasil diidentifikasi dan ditangkap. Dari pemeriksaan sementara, tersangka masuk ke rumah korban dengan mencongkel jendela menggunakan linggis. Saat alarm sahur berbunyi, korban perempuan menyalakan lampu dan langsung berhadapan dengan pelaku.
Dalam kepanikan, tersangka memukul korban perempuan menggunakan linggis. Korban laki-laki di kamar juga diserang. Setelah itu, pelaku membawa sejumlah barang korban sebelum melarikan diri.
Polisi mengamankan beberapa barang bukti, antara lain satu linggis yang digunakan untuk mencongkel dan memukul korban, satu gunting, satu telepon genggam Samsung, satu iPhone, satu laptop, uang hasil penjualan emas korban, flashdisk berisi rekaman CCTV, rekaman CCTV perjalanan tersangka.
Menurut penyidik, motif utama pelaku adalah ekonomi. Tersangka tidak menarget korban tertentu, melainkan memilih rumah terbesar di lingkungan tersebut.
“Rumah korban dipilih karena dianggap rumah terbesar di lingkungan itu,” ujar Iman.
Hasil penyelidikan juga menyebut tersangka diduga pernah melakukan pencurian di lokasi lain. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, Pasal 458 ayat (3) KUHP ancaman 20 tahun penjara, dan Pasal 479 ayat (3) KUHP ancaman 15 tahun penjara.
Saat ini, tersangka ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Kasubdit Jatanras menyebutkan tersangka sempat berusaha melarikan diri saat penangkapan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
3 Prajurit Gugur, TNI AD Berduka!
Liburan Sambil Belajar Sains Lewat Museum Iptek TMII
Perbaiki Tanggul Irigasi Makam, Warga Palopo Temukan Granat Nanas
3
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
TNI Menunggu Hasil Investigasi Terkait Gugurnya 3 Prajurit di Lebanon




