ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

BP2MI Amankan Lima Orang Calon TKI Ilegal di Kabupaten Bogor

Senin, 15 Maret 2021 | 20:18 WIB
VS
B
Penulis: Vento Saudale | Editor: B1
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani saat melakukan sidak Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT Graha Ayu Karsa di Tangerang, Kamis (19/11/2020).
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani saat melakukan sidak Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT Graha Ayu Karsa di Tangerang, Kamis (19/11/2020). (Istimewa)

Bogor, Beritasatu.com - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) berhasil membongkar tempat penampungan calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal di Kabupaten Bogor.

Sebanyak lima orang diamankan BP2MI di tempat penampungan imigran ilegal yang berlokasi di Desa Pasir Jambu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.

"Penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB tadi, didapati ada lima orang calon TKI ilegal yang terdiri dari empat orang laki-laki dan satu orang perempuan," kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani Senin (15/3/2021).

Menurutnya, status agensi ilegal bernama PT Samudra Jaya bahkan pihak petugasnya tidak ada dilokasi pada waktu penggerebekan.

ADVERTISEMENT

"Menurut pengakuan lima orang wanita mereka sudah berbulan-bulan berada di lokasi penampungan tepatnya di wilayah Desa pasir jambu Kecamatan Sukaraja," jelasnya.

Bahkan, dalam sidak tadi dipastikan bahkan penampungan TKI tidak memiliki izin yang jelas alias ilegal. Namun, petugas terus mendalami kasus tersebut.

Selanjutnya, lima orang tersebut juga akan ditempatkan di shelter milik BP2MI di Ciracas dan setelahnya akan dipulangkan ke kampung halamannya.

Dalam konferensi pers, Senin (15/3/2021), Kepala BP2MI, Benny Rhamdani mengatakan,  penggerebekan itu menunjukkan kehadiran negara yang terus bekerja dan tidak akan kalah oleh siapapun dalam memberikan pelayanan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari ujung rambut sampai ujung kaki.

"Di tengah gencarnya BP2MI memberikan pelindungan kepada CPMI, di sisi lain masih marak pula penempatan ilegal yang dilakukan oleh mafia atau sindikat. Kami tegaskan bahwa kami tidak peduli siapapun yang membekingi mereka, kami tegaskan genderang perang akan terus kami tabuh sebagai bentuk pelindungan PMI dari ujung rambut sampai ujung kaki. Jadi setiap kasus kami tindak lanjuti ke Bareskrim Polri," ungkap Benny.

Penggerebekan ini diawali dari adanya pengaduan CPMI bernama Hidayatul Sholikah (inisial HS) melalui rekaman suara yang meminta tolong karena tidak ingin diberangkatkan ke Arab Saudi. HS sebelumnya telah dihubungi oleh Pos BP2MI Sidoarjo dan didapatkan informasi bahwa ia telah ditampung hampir selama dua bulan di Bogor. Pos BP2MI Sidoarjo mendapat info tentang HS dari Sunalik Nurul Shodiyanti, asal Gresik, yang melaporkan keadaannya melalui keluarganya pada Jumat (12/3/2021).

Diketahui bahwa Sunalik telah diberangkatkan ke Arab Saudi secara ilegal sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) pada tanggal 31 Januari 2021. Sunalik mengaku bahwa ia ingin dipulangkan karena tidak menerima gaji dan pekerjaan sesuai yang dijanjikan.

Ia juga mengakui bahwa di rumah penampungan tersebut masih ada satu orang yang akan diberangkat ke luar negeri, yaitu HS. Setelah mengetahui kondisi Sunalik di Arab Saudi, HS pun meminta untuk dipulangkan.

Kepala Unit Pelayanan Terpadu (UPT) BP2MI Jakarta, Mocharom Ashadi, saat melakukan penggerebekan ke rumah penampungan tersebut mendapati lima orang CPMI di sana, yaitu Sur asal Lombok Timur; SA asal Lombok Tengah; MF asal Lombok Timur; HS asal Lomongan Jawa Timur; dan H (belum diketahui daerah asalnya).

Untuk yang laki-laki dijanjikan diberangkatkan sebagai waiters (pekerja restoran), namun tidak terdata di SiskoP2MI, dan yang perempuan sebagai PLRT.

Diketahui PT Mafan Samudra Jaya sebelumnya telah dijatuhi sanksi administratif penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan PMI selama 3 bulan sejak tanggal 9 Maret 2021 berdasarkan Keputusan Dirjen Pembinaan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Nomor 3/738/HK 03/01/II/2021. Oleh karena itu, PT Mafan Samudra Jaya masih dalam masa pengenaan sanksi untuk melakukan penempatan PMI ke luar negeri.

Kepala BP2MI menyampaikan bahwa negara tidak akan melarang warganya bekerja ke luar negeri karena itu hak semua warga negara, namun akan memfasilitasi untuk bekerja dengan menempuh prosedur yang benar.

"PMI adalah anak-anak bangsa yang harus dibekali pelatihan dan pengetahuan. Saya sampaikan juga pesan kepada P3MI, kita memiliki Undang-Undang yang mengatur tentang penempatan PMI, jadi kami bersedia bekerjasama selama P3MI masih on the track," tutup Benny.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

KP2MI Segel Kantor P3MI di Jakarta Timur

KP2MI Segel Kantor P3MI di Jakarta Timur

MULTIMEDIA
BP2MI Berikan Santunan kepada Korban Kebakaran Apartemen di Hong Kong

BP2MI Berikan Santunan kepada Korban Kebakaran Apartemen di Hong Kong

NASIONAL
Perlindungan Hukum untuk Pekerja Migran, Apa Saja yang Dijamin Negara?

Perlindungan Hukum untuk Pekerja Migran, Apa Saja yang Dijamin Negara?

NASIONAL
Ini 4 Ditjen Kementerian P2MI yang Jadi Penopang Utama Pelindungan PMI

Ini 4 Ditjen Kementerian P2MI yang Jadi Penopang Utama Pelindungan PMI

NASIONAL
Tugas Kementerian P2MI, dari Penempatan hingga Perlindungan Migran RI

Tugas Kementerian P2MI, dari Penempatan hingga Perlindungan Migran RI

NASIONAL
Jejak Sejarah Kementerian P2MI dalam Melindungi Pekerja Migran RI

Jejak Sejarah Kementerian P2MI dalam Melindungi Pekerja Migran RI

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon