Dirut BEI Sebut Sritex Masuk Kriteria Delisting
Jumat, 25 Oktober 2024 | 17:51 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna mengatakan, saham PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex memenuhi kriteria delisting.
Berdasarkan ketentuan III.1 Peraturan Bursa I-N disebutkan bahwa delisting atas suatu saham dapat terjadi karena beberapa hal. Berdasarkan III.1.3.1, perusahaan tercatat mengalami suatu kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat. Baik secara finansial atau secara hukum, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Atau menurut III.1.3.3, saham perusahaan tercatat telah mengalami suspensi efek, baik di pasar reguler dan pasar tunai, dan/atau di seluruh pasar, paling kurang selama 24 bulan terakhir.
Nyoman menjelaskan, BEI telah melakukan penghentian sementara perdagangan efek SRIL di seluruh pasar sejak 18 Mei 2021 hingga sampai saat ini karena adanya penundaan pembayaran pokok dan bunga MTN Sritex tahap III pada 2018 keenam.
“Dengan demikian SRIL telah memenuhi kriteria untuk dilakukan delisting karena suspensi atas efek SRIL telah mencapai 42 bulan,” ujar Nyoman kepada wartawan, Jakarta, Jumat (25/10/2024).
Sehubungan dengan pemberitaan mengenai putusan pailit SRIL, BEI telah menyampaikan permintaan penjelasan dan reminder kepada SRIL untuk menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik mengenai tindak lanjut dan rencana perseroan terhadap putusan pailit termasuk upaya SRIL untuk mempertahankan going concern-nya.
Dalam melakukan pemantauan terhadap SRIL, BEI telah melakukan pengumuman potensi delisting setiap enam bulan dengan perincian:
1. Pengumuman Bursa nomor Peng-00050/BEI.PP3/11-2021 tanggal 18 November 2021;
2. Pengumuman Bursa nomor Peng-00022/BEI.PP3/05-2022 tanggal 18 Mei 2022;
3. Pengumuman Bursa nomor Peng-00060/BEI.PP3/11-2022 tanggal 18 November 2022;
4. Pengumuman Bursa nomor Peng-00027/BEI.PP3/05-2023 tanggal 17 Mei 2023;
5. Pengumuman Bursa nomor Peng-00093/BEI.PP3/11-2023 tanggal 20 November 2023; dan
6. Pengumuman Bursa nomor Peng-00020/BEI.PP3/06-2024 tanggal 28 Juni 2024.
Berdasarkan POJK 3/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal dan SE OJK No. 13/SEOJK.04/2023 tentang Pembelian Kembali Saham Perusahaan Terbuka sebagai akibat dibatalkannya pencatatan efek oleh bursa efek karena kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha disebutkan bahwa apabila delisting dilakukan atas perusahaan terbuka karena kondisi yang berpengaruh pada kelangsungan usaha, maka perusahaan terbuka wajib mengubah status menjadi perusahaan tertutup dan diwajibkan melakukan buyback atas saham publik dengan ketentuan dan harga sebagaimana diatur dalam POJK 3/2021 dan SE OJK tersebut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Skuad Timnas AS pada Piala Dunia 2026 Akan Diumumkan 26 Mei




