ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kemendagri Pantau Ketat Proses Pemakzulan Bupati Pati Sudewo

Kamis, 14 Agustus 2025 | 17:41 WIB
YP
JS
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: JJS
Bupati Pati Sudewo
Bupati Pati Sudewo (Beritasatu.com/Muhammad Iqbal Ikrami)

Jakarta, Beritasatu - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan terus memantau perkembangan situasi politik di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, khususnya pasca aksi demonstrasi yang terjadi pada Rabu kemarin. Fokus utama adalah proses pemakzulan Bupati Pati Sudewo yang saat ini tengah digulirkan oleh DPRD setempat.

“Kemendagri memantau terus dan mendorong pemerintah provinsi juga untuk ikut memonitor serta mendalami dinamika setelah dibentuknya pansus pemakzulan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irawan kepada wartawan, Kamis (14/8/2025).

Benny Irawan menyampaikan imbauan kepada masyarakat Pati agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh situasi yang berkembang. Ia meminta warga mengikuti dan mengawasi jalannya proses politik secara bijak dan damai.

ADVERTISEMENT

“Kami mengimbau masyarakat supaya lebih tenang dan jernih melihat kondisi ini. Biarlah proses itu berjalan di DPRD,” jelasnya.

Meski proses pemakzulan sedang berlangsung, Benny Irawan menegaskan roda pemerintahan daerah tidak boleh terganggu. Pelayanan publik dan program pembangunan di Pati harus tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Semoga proses ini tidak sampai mengganggu pelayanan publik maupun pembangunan. Proses di DPRD biarkan berjalan, kita ikuti bersama-sama,” tegasnya.

Ia menyebut hingga saat ini, Sudewo masih merupakan Bupati Pati yang sah (definitif). Meski ada upaya pemakzulan, statusnya sebagai kepala daerah tetap berlaku sampai ada keputusan hukum yang bersifat final.

“Dia masih kepala daerah definitif. Selama proses belum inkrah, dia tetap harus melaksanakan tugas-tugasnya,” ujarnya.

Benny Irawan menyampaikan, pemakzulan adalah bagian dari proses politik konstitusional di daerah. Oleh karena itu, semua pihak diimbau untuk menghormati prosedur hukum dan tata aturan yang berlaku.

“Itu proses politik daerah yang konstitusional. Ada hak interpelasi, hak angket yang harus dilalui. Selama belum selesai, status bupati tetap berlaku,” tutupnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Hari Otda Ke-30, Pemkot Denpasar Kembali Catat Prestasi Kinerja Tinggi

Hari Otda Ke-30, Pemkot Denpasar Kembali Catat Prestasi Kinerja Tinggi

BALI
Hari Otonomi Daerah, Kemendagri Soroti Tekanan Global

Hari Otonomi Daerah, Kemendagri Soroti Tekanan Global

JAKARTA
Pemkot Tangerang Raih Predikat Kinerja Tinggi dari Kemendagri

Pemkot Tangerang Raih Predikat Kinerja Tinggi dari Kemendagri

BANTEN
Pemprov Jakarta Raih Predikat Pemda Terbaik Versi Kemendagri

Pemprov Jakarta Raih Predikat Pemda Terbaik Versi Kemendagri

JAKARTA
Kemendagri Dorong Daerah Cari Dana di Luar APBD

Kemendagri Dorong Daerah Cari Dana di Luar APBD

NASIONAL
Kemendagri: KDKMP Harus Jadi Pusat Ekonomi Desa

Kemendagri: KDKMP Harus Jadi Pusat Ekonomi Desa

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon