Pekerja Terluka, Produsen Petasan di Kendal Terancam Penjara 15 Tahun
Selasa, 24 Februari 2026 | 04:27 WIB
Kendal, BeritaSatu.com - Kepolisian Resor Kendal menyita sejumlah petasan siap edar beserta bahan peledak dari rumah produksi ilegal di Desa Trimulyo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Penyitaan dilakukan menyusul ledakan yang melukai seorang pekerja di lokasi tersebut. Produsen terancam hukuman 5 tahun penjara.
Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar mengatakan, barang bukti diamankan saat petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penggeledahan di lokasi ledakan pada Rabu (18/2/2026) lalu.
“Dari hasil olah TKP, kami menyita petasan yang sudah jadi maupun yang masih dalam proses pembuatan, termasuk bahan peledak yang digunakan untuk merakit petasan,” ujar Hendry kepada wartawan, Senin (23/2/2026) sore.
Barang bukti yang disita meliputi petasan siap jual, bubuk bahan peledak, selongsong kertas, sumbu, serta berbagai peralatan produksi yang ditemukan di dalam gudang rumah tersangka. Rumah tersebut diketahui dijadikan lokasi produksi petasan ilegal yang telah beroperasi tanpa izin.
Pemilik rumah produksi berinisial Z kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian. Sementara itu, korban ledakan bernama Dio Faras (21) mengalami luka bakar di sejumlah bagian tubuh serta patah tulang kaki kiri akibat insiden tersebut.
Hendry menegaskan bahwa produksi petasan ilegal sangat berbahaya karena menggunakan bahan peledak yang berpotensi memicu ledakan besar. Aktivitas tersebut tidak hanya membahayakan pekerja, tetapi juga mengancam keselamatan warga di sekitar lokasi.
“Produksi petasan tanpa izin ini sangat berbahaya karena menggunakan bahan peledak. Ini bisa mengancam keselamatan jiwa dan menimbulkan kerusakan,” tegasnya.
Setelah menerima laporan ledakan, polisi langsung mengamankan lokasi dengan memasang garis polisi. Tim kemudian melakukan identifikasi, pendataan saksi, serta menyita seluruh barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas produksi petasan ilegal tersebut.
Kapolres Kendal juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan aktivitas produksi atau penyimpanan petasan ilegal di lingkungan masing-masing.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, apabila mengetahui adanya aktivitas serupa, segera laporkan kepada kami. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mencegah kejadian yang bisa membahayakan keselamatan,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 306 dan Pasal 308 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi memastikan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami kemungkinan distribusi petasan ke wilayah lain serta potensi keterlibatan pihak lain dalam jaringan produksi tersebut. Sejak awal Ramadan, Polres Kendal tercatat telah mengungkap dua kasus produksi petasan ilegal, masing-masing di wilayah Sukorejo dan Rowosari.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Trump Sesumbar AS Mudah Buka Selat Hormuz dan Ambil Minyak Iran




