ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Satpol PP Surabaya Segel 40 Lahan Parkir Minimarket Tanpa Jukir

Kamis, 12 Juni 2025 | 14:54 WIB
JP
BW
Penulis: Julianus Palermo | Editor: BW
Petugas Satpol PP Kota Surabaya memasang garis segel di salah satu parkiran minimarket di Jalan Dharmahusada, Surabaya, Kamis 12 Juni 2025.
Petugas Satpol PP Kota Surabaya memasang garis segel di salah satu parkiran minimarket di Jalan Dharmahusada, Surabaya, Kamis 12 Juni 2025. (Beritasatu.com/Julianus Palermo)

Surabaya, Beritasatu.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menyegel puluhan lahan parkir minimarket di sejumlah titik Kota Pahlawan karena tidak menyediakan juru parkir (jukir) resmi.

Penyegelan ini dilakukan menyusul inspeksi mendadak (sidak) oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang menemukan masih banyak minimarket tidak menyediakan jukir berompi resmi dari perusahaan.
Penyegelan yang dilakukan Satpol PP tidak berdampak pada operasional toko, melainkan hanya terbatas pada area parkir. Garis segel dipasang dan sejumlah lahan parkir digembok sebagai tindakan penertiban.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya Achmad Zaini menyebut, sekitar 40 minimarket telah disegel karena tidak menyediakan jukir resmi dengan atribut lengkap.

ADVERTISEMENT

“Ada sekitar 46 minimarket yang kami segel karena tidak menyediakan jukir resmi yang memakai rompi perusahaan,” ujar Zaini, Kamis (12/6/2025).

Ia menambahkan, penyegelan dapat dicabut jika pengelola minimarket bersedia menyediakan fasilitas parkir gratis lengkap dengan jukir resmi yang mengenakan rompi khusus.

Saat sidak pada Selasa (10/6/2025), Wali Kota Eri Cahyadi mengunjungi tiga minimarket dan menemukan dua di antaranya tidak memiliki jukir resmi, sehingga area parkir langsung disegel.

Zaini juga menyebutkan, tiga kawasan yang paling banyak ditemukan pelanggaran adalah Surabaya pusat, timur, dan selatan.

Sebelumnya, Pemkot Surabaya telah memberikan peringatan kepada seluruh pengelola minimarket untuk menyediakan jukir resmi dengan rompi khusus. Namun, peringatan itu diabaikan dan masih ditemukan praktik jukir liar di lapangan.

“Penutupan lahan parkir ini dilakukan karena tidak adanya jukir resmi yang diangkat dan dipekerjakan oleh pihak toko. Ini bisa menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Setiap tempat usaha yang menarik pajak parkir wajib menyiapkan jukir resmi dengan atribut lengkap,” tegas Eri Cahyadi.

Ia juga menekankan bahwa penutupan lahan parkir dilakukan demi mencegah kemacetan serta pelanggaran lalu lintas. “Saya persilakan toko untuk kembali beroperasi secara normal jika sudah menyediakan jukir resmi,” pungkasnya.
 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Satpol PP dan Bea Cukai Sita 163.000 Batang Rokok Ilegal di Surabaya

Satpol PP dan Bea Cukai Sita 163.000 Batang Rokok Ilegal di Surabaya

JAWA TIMUR
Viral Es Krim Mengandung Alkohol, Satpol PP Surabaya Turun Tangan

Viral Es Krim Mengandung Alkohol, Satpol PP Surabaya Turun Tangan

JAWA TIMUR

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT