ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kasus Vadel Badjideh, Kejari Jaksel: Berkas Lengkap dan Ditetapkan P21

Selasa, 3 Juni 2025 | 13:13 WIB
RA
HH
Penulis: Roy Adriansyah | Editor: HP
Vadel Badjideh
Vadel Badjideh (Google)

Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) secara resmi telah menerima berkas P21 Vadel Badjideh, tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap Laura Meizani alias Lolly, putri dari artis Nikita Mirzani.

Proses tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian ke kejaksaan, telah dilakukan pada hari ini, Selasa (3/6/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo menyampaikan, setelah dilakukan penelitian atas berkas perkara dari Polres Metro Jakarta Selatan, pihaknya menyatakan berkas telah lengkap.

ADVERTISEMENT

“Setelah kita melakukan penelitian berkas dari teman-teman penyidik, kami nyatakan berkas lengkap dan ditetapkan sebagai P21. Hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II,” ujar Haryoko di Kantor Kejari Jaksel.

Ia menambahkan, pihaknya akan segera melakukan penyempurnaan surat dakwaan sebelum kasus Vadel Badjideh disidangkan di pengadilan.

Vadel Nyatakan Siap Hadapi Persidangan

Di sisi lain, kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik menegaskan kliennya siap menghadapi proses sidang dan pembuktian di pengadilan.

Oya menyatakan Vadel akan menyampaikan sendiri pernyataannya di hadapan keluarga Lolly jika memang dihadirkan dalam sidang.

“Insyaallah Vadel siap untuk menjalani persidangan,” kata Oya kepada wartawan di Kejari Jakarta Selatan.

Oya juga menyebut keluarga Vadel sangat menantikan proses hukum ini agar bisa segera memperoleh kejelasan dan kepastian hukum bagi kliennya.

“Justru pihak keluarga Vadel menunggu momen ini agar semuanya bisa dibuktikan di persidangan,” ungkapnya.

Meski demikian, Oya mengungkapkan, sempat ada niat untuk menempuh jalur mediasi dengan pihak pelapor, yakni Nikita Mirzani.

Namun, rencana tersebut urung dilakukan karena kondisi pribadi Nikita yang saat itu juga sedang menghadapi masalah hukum lainnya.

“Awalnya kami ingin berupaya damai, tetapi karena pelapor sedang dalam situasi sulit, kami memutuskan untuk fokus masing-masing dulu,” ujar Oya.

Dengan berkas yang telah dinyatakan lengkap dan tahap II yang telah dilakukan, kasus Vadel Badjideh akan segera memasuki agenda sidang perdana dalam waktu dekat. Publik kini menantikan proses hukum ini untuk mengungkap fakta yang sebenarnya terkait dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap anak artis Nikita Mirzani.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kasasi Ditolak MA, Vadel Badjideh Tetap Dipenjara 12 Tahun

Kasasi Ditolak MA, Vadel Badjideh Tetap Dipenjara 12 Tahun

LIFESTYLE
Pengadilan Tinggi Ungkap Fakta Mengerikan di Kasus Vadel dan Lolly

Pengadilan Tinggi Ungkap Fakta Mengerikan di Kasus Vadel dan Lolly

LIFESTYLE
Banding Ditolak, Hukuman Vadel Badjideh Naik Jadi 12 Tahun Penjara

Banding Ditolak, Hukuman Vadel Badjideh Naik Jadi 12 Tahun Penjara

LIFESTYLE
Vadel Badjideh Resmi Ajukan Banding Atas Vonis 9 Tahun Penjara

Vadel Badjideh Resmi Ajukan Banding Atas Vonis 9 Tahun Penjara

LIFESTYLE
Kasus Lolly, Kuasa Hukum Vadel Minta Bongkar Makam Janin untuk Tes DNA

Kasus Lolly, Kuasa Hukum Vadel Minta Bongkar Makam Janin untuk Tes DNA

LIFESTYLE
Ogah Dipenjara 9 Tahun dan Didenda Rp 1 M, Vadel Badjideh Siap Banding

Ogah Dipenjara 9 Tahun dan Didenda Rp 1 M, Vadel Badjideh Siap Banding

LIFESTYLE

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon