ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kasasi Ditolak MA, Vadel Badjideh Tetap Dipenjara 12 Tahun

Minggu, 22 Februari 2026 | 12:07 WIB
WT
WT
Penulis: Wahyu Sahala Tua | Editor: WS
Mahkamah Agung resmi menolak kasasi Vadel Badjideh, mengukuhkan hukuman 12 tahun penjara atas kasus persetubuhan dan aborsi terhadap anak di bawah umur.
Mahkamah Agung resmi menolak kasasi Vadel Badjideh, mengukuhkan hukuman 12 tahun penjara atas kasus persetubuhan dan aborsi terhadap anak di bawah umur. (Google)

Jakarta, Beritasatu.com - Kreator konten Vadel Badjideh tetap dijatuhi hukuman 12 tahun penjara setelah permohonan kasasinya resmi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus persetubuhan dan aborsi terhadap anak di bawah umur. Putusan tersebut tertuang dalam amar MA yang menyatakan “Tolak Kasasi Terdakwa,” sebagaimana dikutip dari laman resmi MA pada Minggu (22/2/2026). 

Dalam putusan itu, majelis hakim juga menghapus pidana denda yang sebelumnya dijatuhkan kepada terdakwa. Perubahan tersebut merujuk pada ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, meski demikian, hukuman pokok terhadap Vadel Badjideh tetap tidak berubah sesuai putusan sebelumnya.

Berdasarkan penelusuran Beritasatu.com, perjalanan hukum perkara dengan nomor 1329 K/PID.SUS/2026 ini diputus pada Selasa (3/2/2026) oleh majelis hakim yang diketuai Hidayat Manao, dengan anggota Sugeng Sutrisno dan Suradi. Putusan kasasi ini sekaligus menguatkan vonis di tingkat banding yang sebelumnya telah memperberat hukuman Vadel. 

ADVERTISEMENT

Pasalnya, pada pengadilan tingkat pertama atau di Pengadilan Negeri, Vadel sebenarnya hanya divonis 9 tahun penjara. Saat itu, ia dinyatakan terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak dari Nikita Mirzani yang berinisial LM dengan modus tipu muslihat, serta dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana aborsi dengan persetujuan korban.

Merasa keberatan dengan vonis awal tersebut, Vadel kemudian menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi dengan harapan mendapatkan keringanan. Namun, hakim tinggi justru memperberat hukumannya menjadi 12 tahun penjara. 

Tak menyerah, Vadel pun mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung sebagai benteng terakhir upaya hukum biasa. Sayangnya, MA berpandangan lain dan tetap mengukuhkan hukuman 12 tahun penjara tersebut. Dalam prosesnya, Vadel terbukti melanggar Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 82 ayat (1) serta Pasal 77A ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ditambah dengan Pasal 348 KUHP.

Dengan keluarnya putusan kasasi ini, status hukum Vadel Badjideh kini telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, yang sekaligus menutup seluruh pintu bagi upaya hukum biasa. Meski begitu, dalam sistem peradilan di Indonesia, Vadel masih memiliki satu celah terakhir melalui upaya hukum luar biasa, yaitu mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. 

Langkah PK ini hanya dapat dilakukan apabila pihak kuasa hukum berhasil menemukan novum atau bukti baru yang bersifat menentukan dan belum pernah diajukan sebelumnya, atau jika ditemukan kekhilafan hakim yang nyata dalam putusan tersebut. Perlu dicatat bahwa pengajuan PK ini tidak akan menunda proses eksekusi, sehingga Vadel tetap harus mulai menjalani masa hukumannya di lembaga pemasyarakatan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Pengadilan Tinggi Ungkap Fakta Mengerikan di Kasus Vadel dan Lolly

Pengadilan Tinggi Ungkap Fakta Mengerikan di Kasus Vadel dan Lolly

LIFESTYLE
Banding Ditolak, Hukuman Vadel Badjideh Naik Jadi 12 Tahun Penjara

Banding Ditolak, Hukuman Vadel Badjideh Naik Jadi 12 Tahun Penjara

LIFESTYLE
Vadel Badjideh Resmi Ajukan Banding Atas Vonis 9 Tahun Penjara

Vadel Badjideh Resmi Ajukan Banding Atas Vonis 9 Tahun Penjara

LIFESTYLE
Kasus Lolly, Kuasa Hukum Vadel Minta Bongkar Makam Janin untuk Tes DNA

Kasus Lolly, Kuasa Hukum Vadel Minta Bongkar Makam Janin untuk Tes DNA

LIFESTYLE
Ogah Dipenjara 9 Tahun dan Didenda Rp 1 M, Vadel Badjideh Siap Banding

Ogah Dipenjara 9 Tahun dan Didenda Rp 1 M, Vadel Badjideh Siap Banding

LIFESTYLE
Nikita Mirzani Sakit Hati Dengar Vadel Divonis 9 Tahun Penjara

Nikita Mirzani Sakit Hati Dengar Vadel Divonis 9 Tahun Penjara

LIFESTYLE

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT