Kasasi Ditolak MA, Vadel Badjideh Tetap Dipenjara 12 Tahun
Minggu, 22 Februari 2026 | 12:07 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kreator konten Vadel Badjideh tetap dijatuhi hukuman 12 tahun penjara setelah permohonan kasasinya resmi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus persetubuhan dan aborsi terhadap anak di bawah umur. Putusan tersebut tertuang dalam amar MA yang menyatakan “Tolak Kasasi Terdakwa,” sebagaimana dikutip dari laman resmi MA pada Minggu (22/2/2026).
Dalam putusan itu, majelis hakim juga menghapus pidana denda yang sebelumnya dijatuhkan kepada terdakwa. Perubahan tersebut merujuk pada ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, meski demikian, hukuman pokok terhadap Vadel Badjideh tetap tidak berubah sesuai putusan sebelumnya.
Berdasarkan penelusuran Beritasatu.com, perjalanan hukum perkara dengan nomor 1329 K/PID.SUS/2026 ini diputus pada Selasa (3/2/2026) oleh majelis hakim yang diketuai Hidayat Manao, dengan anggota Sugeng Sutrisno dan Suradi. Putusan kasasi ini sekaligus menguatkan vonis di tingkat banding yang sebelumnya telah memperberat hukuman Vadel.
Pasalnya, pada pengadilan tingkat pertama atau di Pengadilan Negeri, Vadel sebenarnya hanya divonis 9 tahun penjara. Saat itu, ia dinyatakan terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak dari Nikita Mirzani yang berinisial LM dengan modus tipu muslihat, serta dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana aborsi dengan persetujuan korban.
Merasa keberatan dengan vonis awal tersebut, Vadel kemudian menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi dengan harapan mendapatkan keringanan. Namun, hakim tinggi justru memperberat hukumannya menjadi 12 tahun penjara.
Tak menyerah, Vadel pun mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung sebagai benteng terakhir upaya hukum biasa. Sayangnya, MA berpandangan lain dan tetap mengukuhkan hukuman 12 tahun penjara tersebut. Dalam prosesnya, Vadel terbukti melanggar Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 82 ayat (1) serta Pasal 77A ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ditambah dengan Pasal 348 KUHP.
Dengan keluarnya putusan kasasi ini, status hukum Vadel Badjideh kini telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, yang sekaligus menutup seluruh pintu bagi upaya hukum biasa. Meski begitu, dalam sistem peradilan di Indonesia, Vadel masih memiliki satu celah terakhir melalui upaya hukum luar biasa, yaitu mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Langkah PK ini hanya dapat dilakukan apabila pihak kuasa hukum berhasil menemukan novum atau bukti baru yang bersifat menentukan dan belum pernah diajukan sebelumnya, atau jika ditemukan kekhilafan hakim yang nyata dalam putusan tersebut. Perlu dicatat bahwa pengajuan PK ini tidak akan menunda proses eksekusi, sehingga Vadel tetap harus mulai menjalani masa hukumannya di lembaga pemasyarakatan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Pendakian Gunung Gede Pangrango Dibuka Lagi pada 13 April 2026




