Tuntutan Jaksa Ammar Zoni Dibacakan, Kuasa Hukum Siap Ajukan Pleidoi
Kamis, 12 Maret 2026 | 16:04 WIB
Jakarta, Beritasatu.com — Aktor Ammar Zoni menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam perkara dugaan pengedaran narkotika yang terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026). Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU), tim kuasa hukum Ammar Zoni menegaskan tuntutan JPU tersebut bukanlah keputusan akhir.
Penasihat hukum Ammar, Jhon Martias, menyampaikan pihaknya akan menyiapkan pembelaan atau pleidoi secara komprehensif dalam waktu 3 minggu yang diberikan majelis hakim.
“Pertama-tama kita harus paham dahulu. Jaksa memang tugasnya menuntut. Tuntutan jaksa ini kami hormati, tetapi kami juga akan mempersiapkan pleidoi dan bukti-bukti. Nanti hakim yang akan menilai,” kata Jhon kepada wartawan seusai persidangan.
Jhon menambahkan, tim kuasa hukum akan memanfaatkan waktu yang diberikan untuk menyusun pembelaan secara rinci, termasuk menghadirkan bukti tambahan yang belum dipertimbangkan jaksa. Beberapa keterangan saksi dan ahli yang diajukan terdakwa sebelumnya, menurutnya, tidak masuk dalam uraian tuntutan.
“Contohnya saksi yang kami hadirkan seperti Ari, serta saksi ahli kami. Ini akan kami munculkan kembali dalam pleidoi, termasuk data, informasi, dan bukti lainnya,” imbuhnya.
Selain itu, tim kuasa hukum jugaa berencana menyertakan bukti baru, termasuk testimoni dan rekaman percakapan yang dianggap relevan dengan perkara.
“Jaksa juga memasukkan bukti baru. Kami akan menambahkan bukti tambahan yang sebelumnya belum disampaikan,” tambah Jhon.
Jhon menegaskan, dalam sistem peradilan pidana, tuntutan jaksa bukanlah putusan akhir. Keputusan akn tetap berada di tangan majelis hakim setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan. Ia mencontohkan beberapa perkara sebelumnya di mana tuntutan tinggi berakhir dengan vonis lebih ringan.
“Banyak kasus dengan tuntutan tinggi, tetapi putusannya lebih rendah. Bahkan ada yang dituntut hukuman mati, tetapi vonisnya hanya 5 tahun,” lanjutnya.
Menurut Jhon, sistem pemidanaan di Indonesia saat ini lebih menekankan aspek pembinaan, bukan sekadar pembalasan.
“Konsep hukuman sekarang lebih ke pembinaan ke depan. Ada pengawasan, kerja sosial, dan lain-lain. Tidak hanya sekadar balas dendam,” pungkas John.
Tim kuasa hukum sebelumnya memprediksi tuntutan yang diajukan jaksa terhadap Ammar kemungkinan di bawah 10 tahun penjara. Meskipun terdapat faktor pemberat karena Ammar sebelumnya sudah pernah juga tersangkut kasus narkotika, ada sejumlah aspek yang bisa menjadi pertimbangan meringankan bagi majelis hakim.
Kasus ini bermula dari dugaan pemufakatan jahat dalam peredaran narkotika jenis sabu di dalam Rutan Salemba pada Desember 2025. Selain Ammar Zoni, terdapat lima terdakwa lain, yakni Asep Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Mualim alias Ko Andi, Ade Candra, dan Muhammad Rifaldi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Perbaiki Tanggul Irigasi Makam, Warga Palopo Temukan Granat Nanas
3
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Semen Padang vs Persib: Teja Bisa Ukir Rekor Baru di Tanah Kelahiran




