MUI: Tayangan LGBT Deddy Corbuzier Langgar Pedoman Penyiaran
Jumat, 13 Mei 2022 | 20:44 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - MUI menyatakan bahwa tayangan mengenai LGBT melanggar Program Siaran (P3 & SPS) KPI 2012. Seperti diketahui podcast Deddy Corbuzier yang mengundang pasangan LGBT yakni Ragil Mahardika dan Fred berjudul "Tutorial Jadi Gay di Indo!! Pindah ke Jerman Ragil dan Fred" hingga kini masih memicu kontroversi di masyarakat.
Deddy Corbuzier telah meminta maaf sekaligus menghapus konten tersebut. Pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut bahwa media apapun dan siapapun dilarang memberikan ruang bagi para pasangan LGBT untuk berpromosi perilaku mereka dan ini telah menyalahi pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI 2012.
Baca Juga: DPR: Tepat Deddy Corbuzier Hapus Video Podcast Kontrovesial
"Aturan dalam P3 & SPS itu sudah jelas, baik tentang penghormatan terhadap nilai dan norma kesusilaan dan kesopanan, ataupun tentang perlindungan anak dan remaja yang melarang adanya muatan yang mendorong anak dan remaja belajar tentang perilaku tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku tersebut, dan media apapun tidak boleh memberikan ruang kepada pelaku perilaku LGBT agar tidak menduplikasi perilaku mereka dan tidak bisa dianggap lumrah," terang Wakil Ketua Komisi Infokom MUI, Idy Muzayyad melalui keterangan, Jumat (13/5/2022).
Ditambahkannya, tujuan Undang-Undang Penyiaran juga telah menegaskan bahwa tujuan penyelenggaraan penyiaran yang sehat adalah salah satunya membentuk watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertaqwa.
"Spirit-nya adalah promosi LGBT melalui semua media seharusnya dilarang, karena tidak sesuai dengan nilai-nilai agama yang universal. Sementara Pancasila dan undang-undang terkait jelas menyebut kata ketuhanan, keamanan serta ketaatan pada nilai agama," tambahnya.
Baca Juga: MUI Kecam Podcast Deddy Corbuzier Tampilkan Pasangan LGBT
Idy juga menyebut, siapapun harus waspada terhadap kelompok-kelompok atau kepentingan tertentu dengan mengatasnamakan Hak Asasi Manusia (HAM) agar perilaku tersebut dianggap legal.
"Memang kita lihat ada kelompok yang menyusup kemana-kemana dengan menitipkan agen dengan message yang mengarah pada goaljangka panjang legalisasi LGBT. Hebatnya yang dititipi pesan tersebut kadang tidak sadar atau pura-pura tidak tahu. Dan biasanya atas namanya adalah kemanusiaan dan kesetaraan, dan itu yang harus disadari karena negara kita melarang ini dan perilaku itu sudah menyimpang dari norma agama dan norma sosial masyarakat di Indonesia," tambahnya.
Baca Juga: Minta Maaf, Deddy Corbuzier: Saya Sejak Awal Tidak Mendukung LGBT
Terkait tayangan podcast yang dilakukan Deddy, pihak MUI juga berharap ke depan jangan mengikuti apa yang dilakukan Deddy dengan menyiarkan konten-konten bertema LGBT.
"Kita berharap masyarakat jangan lagi ikut menyiarkan pasangan LGBT ke depannya," tandasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




