ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Jaksa Yakin AKBP Dody Terbukti Jadi Perantara Jual Beli Sabu

Senin, 27 Maret 2023 | 12:21 WIB
MR
FS
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: FFS
Dua terdakwa kasus peredaran sabu-sabu dari Sumatra Barat, Doddy Prawiranegara dan Linda di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu 22 Februari 2023. Saksi mahkota Teddy Minahasa mangkir dalam sidang itu. 
Dua terdakwa kasus peredaran sabu-sabu dari Sumatra Barat, Doddy Prawiranegara dan Linda di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu 22 Februari 2023. Saksi mahkota Teddy Minahasa mangkir dalam sidang itu.  ( ANTARA/Walda)

Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa penuntut umum meyakini mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara terbukti menjadi perantara dalam praktik jual beli sabu. Dody diketahui merupakan salah satu terdakwa dalam kasus narkoba yang turut melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan surat tuntutan terhadap Dody dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat atau PN Jakbar, Senin (27/3/2023). Keyakinan jaksa tersebut berdasarkan pada keterangan para saksi, ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa, dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan.

"Ditemukan fakta hukum bahwa terdakwa telah menukar, menerima, menyerahkan dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu kurang lebih sebanyak 5.000 gram," ungkap jaksa.

ADVERTISEMENT

"Dengan demikian unsur menawar untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan narkotika golongan satu bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," kata jaksa melanjutkan.

Dalam perkara ini, Teddy Minahasa didakwa menjual sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi. Ulahnya itu turut dilakukan oleh AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti alias Anita, Kompol Kasranto, serta Aiptu Janto Parluhutan Situmorang.

Selanjutnya yakni Syamsul Ma'arif serta Muhamad Nasir alias Daeng bin Paweroi. Mereka dan Dody diadili secara terpisah.

Mereka didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon