Jaksa Yakin AKBP Dody Terbukti Jadi Perantara Jual Beli Sabu
Senin, 27 Maret 2023 | 12:21 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa penuntut umum meyakini mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara terbukti menjadi perantara dalam praktik jual beli sabu. Dody diketahui merupakan salah satu terdakwa dalam kasus narkoba yang turut melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan surat tuntutan terhadap Dody dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat atau PN Jakbar, Senin (27/3/2023). Keyakinan jaksa tersebut berdasarkan pada keterangan para saksi, ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa, dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan.
"Ditemukan fakta hukum bahwa terdakwa telah menukar, menerima, menyerahkan dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu kurang lebih sebanyak 5.000 gram," ungkap jaksa.
"Dengan demikian unsur menawar untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan narkotika golongan satu bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," kata jaksa melanjutkan.
Dalam perkara ini, Teddy Minahasa didakwa menjual sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi. Ulahnya itu turut dilakukan oleh AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti alias Anita, Kompol Kasranto, serta Aiptu Janto Parluhutan Situmorang.
Selanjutnya yakni Syamsul Ma'arif serta Muhamad Nasir alias Daeng bin Paweroi. Mereka dan Dody diadili secara terpisah.
Mereka didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




