Bupati Bogor Kecam Perilaku Ayah Siksa Anak Tiri di Bojonggede
Kamis, 7 April 2022 | 21:32 WIBMenurutnya, kekerasan terhadap anak harus diminimalisir, bahkan tidak boleh ada lagi kasus serupa di Kabupaten Bogor.
"Saya mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk aktif memantau lingkungan sekitarnya. Segera laporkan kepada pihak yang berwenang, jika melihat atau mengetahui ada tindak kekerasan terhadap anak di lingkungannya," kata Ade Yasin.
Baca Juga: Ayah yang Aniaya Anak Tiri di Bojonggede Pernah Dilaporkan ke Polisi pada 2019
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno menjelaskan, saat ini pelaku RR diamankan oleh Unit PPA Polres Metro Depok. RR terancam hukuman lima tahun penjara.
"Saat ini pelaku ditangani lebih lanjut oleh Unit PPA," kata Yogen.
Ia mengungkapkan, RR dijerat Pasal 80 ayat (2) UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Hingga kini, pihaknya masih mendalami motif di balik RR melakukan penyiksaan terhadap anak tirinya pada Minggu (3/4/2022).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




