Cegah Takbir Keliling, 1.036 Personel Gabungan Dikerahkan
Minggu, 1 Mei 2022 | 21:56 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, sebanyak 1.036 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan dan mencegah pelaksanaan takbir keliling di wilayah Jakarta.
"Ada 1.036 personel kita siapkan pada malam hari ini gabungan dari TNI, Polri, dan Pemprov DKI Jakarta," kata Sambodo kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Minggu (1/5/2022).
Baca Juga: 30 Beduk dari Penjuru Jakarta Meriahkan Takbiran di JIS
Sebelumnya, Polda Metro Jaya melarang masyarakat Jakarta dan sekitarnya menggelar takbir keliling jelang Idulfitri 1443 Hijriah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, larangan ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama 8/2022 tentang Pelaksanaan Takbir Keliling.
"Isi poinnya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan takbir keliling mengingat situasi masih pandemi Covid-19," kata Zulpan kepada wartawan, Minggu (1/5/2022).
Kata Zulpan, takbir keliling berpotensi menimbulkan kerumunan warga dan pelanggaran protokol kesehatan sehingga meningkatkan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Polres Bogor: Ada 9 Lokasi Rawan Saat Malam Takbir
"Kita imbau masyarakat untuk menaati dan mengikuti aturan norma hukum yang telah diberikan oleh pemerintah," sambungnya.
Selain Surat Edaran dari Kementerian Agama, Zulpan juga menyebut, larangan takbir keliling juga dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Depok untuk seluruh warga yang berada di Depok agar tidak melaksanakan takbir keliling.
"Pemkot Depok sudah mengeluarkan surat edaran yang menidakan takbir keliling untuk wilayah hukum Depok," kata Zulpan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




