Hendak Takbiran, 2 Truk Sound Horeg Ditahan Polres Demak
Jumat, 20 Maret 2026 | 06:39 WIB
Demak, Beritasatu.com - Polres Demak menahan dua unit truk sound horeg yang dipersiapkan untuk kegiatan malam takbir karena dinilai mengganggu ketertiban masyarakat akibat suara yang terlalu keras.
Penertiban dilakukan setelah polisi menerima laporan warga terkait aktivitas uji suara di Desa Ngalura, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Kamis (19/3/2026) sore.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Satuan Samapta Polres Demak bersama jajaran Polsek Karanganyar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
Saat petugas tiba, ditemukan sekitar 10 truk sound horeg yang tengah bersiap digunakan. Namun sebagian besar kendaraan memilih meninggalkan lokasi setelah mengetahui kedatangan aparat.
Kasat Samapta Polres Demak AKP Setyo mengatakan dari total kendaraan yang terpantau, empat unit sempat bertahan, tetapi hanya dua yang akhirnya berhasil diamankan.
"Ada 10 truk sound horeg. Sudah kami ingatkan, enam unit memilih mundur, tetapi empat lainnya masih bertahan. Saat razia berlangsung, dua unit berhasil kabur dan dua unit kami amankan," ujar AKP Setyo.
Dua kendaraan yang diamankan langsung dibawa ke Mapolres Demak untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ditemukan, keduanya sudah dalam kondisi siap digunakan untuk iring-iringan takbir keliling.
Hasil pendataan sementara menunjukkan kedua truk tersebut berasal dari luar daerah, masing-masing dari Kabupaten Pati dan Blora.
Menurut polisi, biaya sewa kendaraan sound horeg tersebut tergolong tinggi karena mencapai puluhan juta rupiah untuk satu malam penggunaan.
"Truk sound horeg dari Pati dan Blora itu disewa dengan biaya antara Rp 25 juta hingga Rp 35 juta," tambah AKP Setyo.
Penindakan dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara Forkopimda Demak dan Majelis Ulama Indonesia yang melarang penggunaan sound horeg dalam takbir mursal.
Larangan itu diberlakukan karena dentuman suara berlebihan dinilai berpotensi menimbulkan konflik sosial, mengganggu kenyamanan warga, serta memicu keributan antarkelompok.
Selain memberikan sanksi tilang, kepolisian juga menahan dua unit kendaraan tersebut untuk sementara waktu hingga proses penanganan selesai.
Polres Demak mengingatkan masyarakat agar malam takbir dijalankan secara tertib, khidmat, dan tidak menggunakan perangkat suara berdaya tinggi yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




