Kasus Perselingkuhan, Briptu Andreas Diberhentikan dengan Tidak Hormat
Rabu, 25 Mei 2022 | 12:31 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Briptu Andreas, anggota Polda Metro Jaya, diberhentikan dengan tidak hormat karena terlibat dalam kasus perselingkuhan.
Kasus tersebut viral di media sosial yang menyebut mirip kasus film Layangan Putus. Kasus mencuat setelah istri dari Briptu Andreas, Isty Febriyani membeberkan peristiwa itu di media sosial Twitter.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Briptu Andreas dijatuhi hukum pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sementara itu, Bripda Rika Putri Handayani yang merupakan selingkuhannya dikenakan hukum demosi. Zulpan pun menjelaskan alasan perbedaan hukuman kedua polisi itu.
Baca Juga: Viral Anggota Polda Metro Selingkuh dengan Penjual Ayam Penyet dan Polwan
"Perbedaan putusan ini adalah kan kalau sidang disiplin dan sidang kode etik itu ada majelis sidangnya. Sampai ketuk palu di situ dan saya tidak terlibat di situ itu putusan sidang. Putusan sidang tentunya memiliki kekuatan hukum," kata Zulpan kepada wartawan, Rabu (25/5/2022).
Di sisi lain Zulpan menjelaskan bahwa, kasus tersebut telah diputus secara sidang etik. Bahkan, putusannya telah ditetapkan sejak 2021.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
3 Prajurit Gugur, TNI AD Berduka!
Liburan Sambil Belajar Sains Lewat Museum Iptek TMII
Perbaiki Tanggul Irigasi Makam, Warga Palopo Temukan Granat Nanas
3
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
TNI Menunggu Hasil Investigasi Terkait Gugurnya 3 Prajurit di Lebanon




